Upaya Tingkatkan PAD, Komisi IV DPRD Medan Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Juni 4, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan. Komisi IV DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan. Kali ini melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/25).
Saat peninjauan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra tersebut, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama dewan lainnya sependapat agar bangunan disegel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mengantongi izin lengkap.
Dengan tegas dewan minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.
“Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata anggota dewan Rommy Van Boy.
Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, dia minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai,” sebutnya.
Sama halnya anggota Komisi IV Lailatul Badri mendorong pihak pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan.
Sedangkan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalag mrngetahui peruntukan bangunan rumah kos kosan. Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.
“Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pinta Paul. (JD)