Rizki Lubis: DPRD Medan Wajib Mengedukasi Warga Tentang Pengelolaan Sampah
Mei 25, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP menegaskan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Medan wajib mengedukasi warga tentang pengelolaan persampahan.
Hal ini ditegaskan Rizki Lubis saat menggelar sesi kedua Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu sore (25/5/25) di Jalan Mawar Gg Bersama, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Kami di DPRD Kota Medan harus bisa mengedukasi warga tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi banjir di daerah ini. Butuh penanganan sampah untuk meminimalisir banjir,” ucap Rizki Lubis di kegiatan tersebut.
Dijelaskan politisi muda Partai NasDem ini, semua warga wajib menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dari persoalan sampah.
“Kita harus bijak dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, sampah bisa kita kelola menjadi barang yang berguna untuk menambah penghasilan keluarga,” jelas Rizki seraya meminta aparat pemerintahan setempat menggalakkan gotong royong membersihkan lingkungan.
Mendengar ini, Plt Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti langsung meminta kepada para kepling mempertahankan program gotong royong di wilayah tersebut.
Selain itu, Rangga juga meminta warga jangan lagi buang sampah sembarangan. “Mari kita tertibkan kembali untuk buang sampah pada tempatnya. Bersama-sama kita jaga kebersihan lingkungan,” pintanya.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan yang hadir di acara ini juga meminta warga tidak buang sampah sembarangan. Karena, di Perda Pengelolaan Persampahan diatur sanksi denda dan pidana bagi pihak yang buang sampah sembarangan.
“Perda ini terdiri dari 37 pasal. Pada Pasal 32 dilarang buang sampah sembarangan dan jangan mengumpul sampah tanpa izin dari pemerintah. Sedangkan Pasal 35 mengatur sanksi denda dan pidana bagi pelanggar perda,” terangnya.
Di samping itu, lanjut Indra, di perda ini juga diatur larangan bagi warga membakar sampah sembarangan. Dikhawatirkan asap pembakaran sampah mengganggu kenyamnan tetangga.
Perda ini juga mengajak warga mengelola sampah dengan memilahnya menjadi pupuk. “Sehingga sampah yang tadinya tidak berguna menjadi produk yang bisa dimanfaatkan menjadi barang berguna dan menghasilkan,” katanya.
Indra juga meminta kepada warga untuk membentuk bank sampah di masing-masing lingkungan. Bank sampah berguna untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus dapat menambah penghasilan warga.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir, Deni Hariani mengeluhkan becak pengangkut sampah yang tidak masuk ke lingkungan mereka.
Dia juga minta disediakan bak-bak sampah di setiap lingkungan agar warga tidak buang sampah sembarangan.
Menjawab ini, Indra Pohan membeberkan di Kota Medan ada 2001 lingkungan. Sedangkan becak pengangkut sampah hanya 1000 unit. “Kita sudah usulkan agar ditambah unit becak pengangkut sampah ini. Untuk bak sampah, warga bisa mengajukan ke pihak kelurahan untuk diteruskan ke DLH,” tandasnya.
Sebelumnya, Rizki Lubis menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu pagi (25/5/25) di Jalan Langgar Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. (JD)