Johannes Hutagalung Imbau Warga Koordinasi dengan Kepling Mengurus Adminduk
Maret 23, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengimbau warga agar berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) saat akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Selain itu, warga juga diharap tidak secara mendadak mengurus adminduk, karena dikhawatirkan prosesnya panjang (lama).
“Saat warga mau mengurus administrasi kependudukan, sebaiknya terlebih dahulu hubungi kepling setempat agar mengetahui proses kepengurusannya,” kata Johannes Hutagalung kepada ratusan warga saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (22/3/25) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Serta, jangan mengurus adminduk secara mendadak karena bisa saja proses kepengurusannya panjang dan waktunya lama,” lanjutnya.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menyebutkan, warga wajib memiliki adminduk seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya. Dengan setiap warga memiliki adminduk memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, salah satunya menyalurkan bantuan sosial.
Dalam sesi tanya jawab, Mariani warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma mempertanyakan prosedur memasukan kemenakannya ke dalam KK nya.
Warga lainnya, A siagian penduduk Jalan Abadi mengaku belum mengetahui perbedaan KK lama dan KK barcode.
Sementara Eni Sembiring mempertanyakan penulisan nama suaminya yang berbeda-beda di akta lahir anak, KK dan KTP. “Bagaimana penyelesaiannya pak?” tanyanya.
Sedangkan P Tambunan warga Jalan Abadi mempertanyakan bagaimana merubah KTP lama menjadi online.
Menjawab ini, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Abed Nego Sembiring mengatakan, untuk memasukan sanak saudara ke dalam KK yakni terlebih dahulu membuat surat kematian orang tua lalu ajukan permohonan memasukan keluarga ke dalam KK di Kantor Disdukcapil.
Untuk perbedaan KK, Abed Nego menjelaskan, pada KK baru dilengkapi dengan barcode sehingga terkoneksi dengan pusat dan mempermudah kepengurusan warga.
“Namun begitu, baik KK lama maupun KK baru tetap sah dan bisa dipergunakan,” jelasnya.
Sedangkan untuk perbaikan perbedaan nama di adminduk, warga bisa langsung datang ke Disdukcapil untuk dilakukan perbaikan dengan membawa data-data pendukung.
Sementara untuk mengonlinekan KTP, warga dipersilahkan datang ke kantor lurah untuk mengurus KTP online.
Johannes Hutagalung juga menegaskan perlunya warga mengonlinekan KTP agar bisa terkoneksi ke seluruh Indonesia. “Harus pemilik KTP langsung yang mengonlinekan, tidak boleh minta bantuan orang lain mengurusnya,” tandas Johannes. (JD)