Satesnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandar Sabu Marindal

Satesnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandar Sabu Marindal

Maret 13, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Satresnarkoba Polrestabes Medan meingkus dua bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua bandar sabu yang diringkus di kediamannya masing-masing berinisial B (47), warga Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, No 70, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dan F (26), warga Jalan Purwo, Gang Keluarga, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 18 gram sabu-sabu.

“Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 148 / iIi/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, Kamis (13/3/25).

Lebih lanjut dijelaskan Kasatesnarkoba, setiap orang yang tanpa hak dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurutnya, barang bukti total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 18 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, 14 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,63 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru.

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Kasatresnarkoba.

Modus operandi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO) tersebut sudah berulang-ulang dan membeli sebanyak 25 gram per setiap minggunya.

Keuntungan tersangka F dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp.50.000 dari setiap gram dari setiap gram yang laku dijual tersangka F.

Ditambahkan Kasatresnarkoba, kronologis penangkapan kejadian tersebut berawal ketika petugas pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul21.30 WIB di Jalan Sari, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang

“Terhadap tersangka MTS (sudah ditahan) dan menemukan 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram. Saat diinterogasi, MTS menjelaskan membelinya dari tersangka F. Kemudian petugas langsung mencari keberadaan tersangka F dan pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga No.70, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka F,” tambahnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka F dan menemukan 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 18,39 gram yakni 1 plastik dalam genggaman tangan kanan tersangka F.

“Sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh petugas tergantung didinding dalam kamar tersangka F,” imbuhnya.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka F dan menjelaskan, bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada MTS dengan harga Rp500 ribu kemudian ia juga menjelaskan bahwa 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,39 gram, 1 buah sekop sabu dan tas kecil warna biru tersebut adalah milik tersangka F sendiri.

“Dan awalnya tersangka F membelinya sebanyak 25 gram dari R (DPO) dengan harga Rp11.250.000 dan telah menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian F juga menjelaskan bahwa sudah 5 bulan menjual narkotika jenis sabu,” paparnya.

Kemudian, masih berdasarkan interogasi, tersangka F mengakui sebanyak 25 gram setiap pekannya berhasil dijual dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp50 ribu dari setiap gram yang dijual.

“Sehingga atas kejadian tersebut tersangka F dan tersangka MTS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Analisis sementara, kata Kasatresnarkoba, harga jual eceran 1 gram Rp650 ribujumlah total barang bukti narkotika sejumlah 19 x Rp650 ribu sama dengan Rp12.350.000, 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari sabu sebanyak 19 gram sabu, total orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 196 orang,” pungkasnya. (JD)