Polrestabes Medan Ringkus 3 Tersangka Pengoplos BBM
Maret 9, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan meringkus tiga tersangka.
Praktik curang itu dilakukan oleh Stasuin Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya No.9 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi dihimpun menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MAL (35), warga Jalan Tangguk Sentosa Blok 3, No.24, Griya Martubung. Tersangka ini yang memesan BBM oplosan jenis Pertalite.
Kemudian, UG (58), warga Jalan Lasimi Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Ia merupakan pengemudi truk tangka pengangkut BBM.
Terakhir, YTP (38), warga Dusun 3 Selemak, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yakni berupa mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih kapasita 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin pelat BK 8049 WO.
Kemudian, 5.000 liter BBM jenis Pertalite, ponsel android warna hitam dan buku catatan dan penjualan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakapolrestabes, AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat sore, (7/3/25) mengatakan, ihwal terungkapnya kasus pengoplosan ini berawal dari pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Infoermasi dimaksud menyebutkan tentang adanya Mitsubishi Fuso tangki pengangkut BBM warna merah putih kapasitas 8.000 liter pelat BK 8049 WO bertulisan PT Elnusa Petrofin dengan membawa minyak subsidi Pertalite milik Bang Sam dari gudang milik Efendi yang berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Wakapolrestabes Medan.
Selanjutnya, Wakapolrestabes Medan menjelaskan, tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB.
“Tim kemudian melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, No 9. Selanjutnya tim menemukan 3 orang pengemudi beserta kernet mobil tangki sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki SPBU 14.2021.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9 Medan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Wakapolrestabes Medan, tim memboyong ketiga orang tersebut dan membawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Modus operandi, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa Izin,” kata eks Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Tersangka, kata Wakapolrestabes, melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
“Caranya, Pertalite yang disuplai dari Pertamina di tangki SPBU dicampur dengan BBM oplosan dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” pungkasnya. (JD)