Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkotika Kawasan Sunggal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkotika Kawasan Sunggal

Maret 5, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dalam penangkapan pelaku, petugas menyita 50 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Bandar narkotika yang diringkus berinisial BS (32), warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta.

Pelaku yang sudah lama diburu karena teridentifikasi sebagai pemasok narkotika untuk kawasan Sunggal ini diringkus pada hari Selasa (25/2/2025) di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyiannya, Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Kita mengamankan 50 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok, saat menangkap pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa, (4/3/25).

Pelaku, lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan sudah dilakukan pemeriksaan. “Dan kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” jelas AKBP Thommy.

Pelaku, ungkap Kasatresnarkoba, tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal, karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Pelaku, juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus.

“Pelaku ini sudah 2 tahun menjalankan bisnis narkobanya dan pelaku masuk dalam TO (Target Operasi) kami. Penangkapan pelaku, ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat,” ungkap Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini.

Kami, kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya.

“Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkasnya. (JD)