Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, KPU Medan Segera Tetapkan Wali Kota dan Wakil Kota Medan Terpilih

Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, KPU Medan Segera Tetapkan Wali Kota dan Wakil Kota Medan Terpilih

Februari 4, 2025 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (dismisal) gugatan Pilwalkot Medan 2024. Hasilnya, semua gugatan pasangan calon Ridha Dharmajaya – Abdul Rani ditolak dan eksespsi termohon (KPU Kota Medan) diterima.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/25). “Menyatakan permohonan pemohon (Ridha-Rani) tidak dapat diterima,” ucap Asrul.

Merespon hal ini, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan bahwa pihaknya di KPU Medan telah menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Medan 2024 tersebut.

“Tadi KPU Kota Medan menghadiri sidang putusan Pilkada Medan di MK. Sidang dimulai tadi pada pukul 08.00 WIB di lantai dua ruang sidang Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Putusan selesai dibacakan pukul 13.20 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Artinya, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bergulir di MK, KPU Kota Medan menang. Sebab semua eksepsi kita diterima,” kata Mutia, Selasa (4/2/25).

Dengan putusan ini, Mutia pun menegaskan bahwa hasil suara Pilwalkot Medan 2024 yang sudah dirilis pihaknya benar adanya.

“Jadi tidak ada persepsi lagi kalau penetapan suara yang dilakukan KPU Kota Medan keliru, putusannya sudah jelas di MK,” ucapnya.

Meski sudah diputuskan, Mutia mengaku sampai sore ini pihaknya belum ada menerima salinan putusan terkait ditolaknya gugatan Ridha-Rani tersebut.

“Kemungkinan nanti malam kita terima salinannya. Insyaallah, besok langsung kita lakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih. Ini saya masih di Jakarta, besok pagi pulang ke Medan untuk penetapan,” jelasnya.

Soal berubahnya jadwal putusan MK yang harusnya dibacakan pukul 19.30 WIB, Mutia mengaku bahwa MK mengubahnya secara mendadak.

“Hari Sabtu kita lihat di situs MK jadwalnya tanggal 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, namun pada hari Minggu berubah ke pukul 08.00 WIB. Kita kurang tahu apa yang menyebabkan jadwalnya berubah, yang jelas setahu saya memang Kemendagri meminta agar semua PHPU yang ada di MK segera dipercepat,” pungkasnya. (Red)