Terkait Sidang PHPU, KPU Medan Menunggu Putusan MK
Januari 20, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menyampaikan pihaknya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemiilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Medan 2024.
“Sesuai jadwal putusan itu keluar nanti sekitar tanggal 11-20 Februari 2025. Makanya kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Konstitusi. Yang jelas setelah sidang memberi jawaban tidak ada sidang lagi terkait PHPU Pilkada Kota Medan 2024,” jelas Mutia, Jumat lalu (17/1/25).
Disinggung kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Mutia mengaku bahwa semua itu tetap menunggu putusan MK dahulu.
“Hasilnya kita belum tahu, kemungkinan bulan Februari juga penetapannya, itu pun kalau gugatan Ridha-Rani ditolak MK. Nanti MK akan menyurati KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke Provinsi dan Kota Medan,” ucapnya.
Untuk jadwal pelantikan Calon Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 kemarin, Mutia menyatakan seharusnya sesuai jadwal yakni pada Februari 2025.
Tapi setelah mendapat info terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan akan dilakukan secera serentak pada Maret 2025.
“Intinya kita menunggu dan akan menjalankan hasil keputusan MK,” pungkasnya. (JD)