KPU Medan Sampaikan Jawaban Terkait Gugatan Ridha-Rani di MK
Januari 20, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalani sidang kedua PHPU Pilkada Medan 2024 dengan agenda memberikan jawaban terkait semua gugatan yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/25).
Sesuai jadwal, sidang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB. Jawaban yang diberikan KPU Medan dilakukan guna menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum Ridha-Rani.
“Alhamdulillah, KPU Medan sudah sampaikan jawaban di sidang kedua. Jawaban itu untuk menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/25)
Dikatakan Mutia, adapun beberapa poin gugatan yang disampaikan Ridha-Rani, diantaranya meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak hasil penetapan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
“Dan kita telah menjawab itu semua berikut menyampaikan alat bukti pada persidangan tersebut,” ujarnya.
Mutia mengungkapkan, usai menyampaikan semua jawaban tersebut, pihaknya tinggal menunggu putusan terkait gugatan Pilkada Medan 2024 yang dijadwalkan keluar pada Februari 2025. (Int)