Johannes Hutagalung: Perda No 7 Tahun 2024 Mengatasi Persoalan Sampah
Januari 13, 2025Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Johannes Hutagalung saat mensosialisasikan perda tersebut kepada warga di Jalan Blibis Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (15/1/25).
“Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan perda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda ini dibuat untuk mengatasi masalah sampah,” kata Johannes kepada ratusan warga yang menghadiri acara tersebut.
Dijelaskannya, perubahan perda pengelolaan sampah perlu dibuat karena bertambahnya jumlah penduduk di Kota Medan yang berdampak meningkatnya volume sampah.
Selain itu, adanya pergantian pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan ke aparatur wilayah perlu diatur dalam suatu perda yang baru.
“Perda yang baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah sampah di Kota Medan sekaligus untuk mengatur sistem pengelolaan sampah oleh aparat kecamatan dan kelurahan,” jelas anggota dewan dari Dapil 5 Kota Medan itu.
“Sampah perlu dikelola dengan baik supaya dapat teratasi. Karenanya saya mensosialisasikan perda perubahan ini agar dapat diketahui warga Kota Medan,” tambah Johannes.
Koordinator Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan yang hadir di acara itu mengungkapkan saat ini sekitar 2.000 ton per hari sampah masuk ke TPA. Diperkirakan 2 tahun ke depan, TPA di Kota Medan tidak dapat lagi menampung sampah.
“Karenanya Perda Pengelolaan Persampahan ini perlu disosialisasikan agar warga mengetahui peraturan-peraturan terkait persoalan sampah,” ujar Indra.
Seperti peraturan larangan membuang sampah sembarangan yang tercantum pada Pasal 32. “Di pasal tersebut juga diatur sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan. Karenanya kami imbau kepada warga untuk tidak buang sampah sembarangan sehingga terhindar dari sanksi,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini Indra kembali mengajak warga membentuk bank sampah. “Saat ini Pemko Medan telah bekerjasama dengan PT Pegadaian untuk membentuk bank sampah. Mari kita manfaatkan bank sampah untuk mengatasi sampah di lingkungan. Selain itu, program bank sampah ini juga dapat menambah penghasilan warga,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. Seperti diungkapkan Indriyana warga Jalan Amal Gg Horas 2 yang menyebut ada tumpukan sampah di lingkungannya.
“Mohon pak ini diatasi karena di lingkungan kami banyak anak, kami khawatir kesehatan mereka terganggu karena sampah ini,” pintanya.
Begitu juga Purnama br Sitorus warga Jalan Amal Gg Pribadi keluhkan sampah yang dibuang sembarangan hingga ke parit dan menyebabkan banjir.
Menjawab ini, perwakilan Koordinator Sampah Kecamatan Medan Sunggal, Anto mengatakan pihaknya telah berupaya menjalankan program kebersihan dimana mulai jam 6 pagi sampai malam truk sampah dan armada lainnya dikerahkan mengangkut sampah.
“Namun memang masyarakatnya belum memiliki kesadaran untuk kebersihan. Kedepannya kami akan lebih intensifkan mengatasi sampah terutama dengan menggerakkan aparat kepling memantau sampah di lingkungan masing-masing,” katanya.
Johannes Hutagalung meminta pihak kecamatan untuk segera membersihkan sampah yang jadi keluhan warga. Namun setelah dibersihkan, Johannes harap warga menjaga kebersihan lingkungan.
“Saya juga akan telepon camat setempat untuk memastikan masalah sampah tersebut bisa teratasi,” tandasnya. (JD)