Johannes Hutagalung Harap Stimulus Pengepul Sampah Lebih Bernilai

Johannes Hutagalung Harap Stimulus Pengepul Sampah Lebih Bernilai

Desember 21, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memperkuat hubungan kerjasama dengan PT Pegadaian terkait pemberian stimulus kepada kelompok binaan pengepul sampah di Kecamatan. Hal ini dimaksud agar stimulus yang diberikan lebih bernilai.

“Melalui kerjasama yang dijalin dapat memberikan stimulus lebih baik kepada kelompok binaan pengepul sampah di kecamatan, seperti dapat sembako bahkan emas,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (15/12/24) di Jalan Pesantren, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Dijelaskan Johannes, saat ini PT Pegadaian tengan giat-giatnya membentuk bank sampah. Selain menjadi salah satu solusi mengatasi sampah, melalui bank sampah juga dapat menambah income warga.

“Saat ini Pemko Medan telah bekerjasama dengan PT Pegadaian dalam pembentukan bank sampah, karenanya diharapkan kerjasama ini bisa meningkatkan program stimulus kepada kelompok pengepul sampah di kecamatan-kecamatan Kota Medan,” jelas anggota dewan Kota Medan dua periode ini.

Karenanya, Johannes kembali mengajak warga yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini agar mau memanfaatkan bank sampah dan mendapatkan income tambahan.

“Kita beruntung Pemko Medan telah berkolaborasi dengan PT Pegadaian dalam pembentukan bank sampah ini, mari kita manfaatkan hal ini,” katanya.

Dijelaskannya lagi, pembentukan bank sampah kerjasama dengan PT Pegadaian membuka seluas-luasnya kesempatan bagi warga untuk membentuk bank sampah. Syaratnya ada KSB kepengurusan bank sampah itu dan dibuat surat pengajuan pembentukan bank sampah agar ada SK nya.

Johannes menyebutkan dengan adanya bank sampah, maka masyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan. Di sisi lain akan menjadi sumber ekonomi baru bagi warga.

“Selain itu, warga harus ingat ada sanksi berat menanti masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” sebutnya.

Berdasarkan Pasal 16 Ayat 35 Perda Pengelolaan Persampahan ini, sanksinya berupa pidana denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal, selama 3 bulan.

Sedangkan sanksi untuk badan usaha yang membuang sampah sembarangan berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan penjara selama 6 bulan. (JD)