Sesuai PKPU, KPU Medan Tetapkan Batasan Biaya Kampanye Rp 79 Milyar
Oktober 2, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Setelah melewati berbagai tahapan, kini ketiga paslon yang mengikuti Pilkada Kota Medan 2024 diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Hal itu sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung, yakni masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam melakukan kampanye, ketiga paslon juga harus mematuhi aturan yang berlaku di PKPU. Beberapa diantaranya seperti melaporkan jadwal kampanye, lokasi hingga dana kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, sesuai PKPU batasan biaya kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sebesar Rp 79 Milyar.
“Jadi biaya kampanye nya tidak boleh lebih dari yang sudah ditentukan,” kata Mutia, Rabu (2/10/24).
Dijelaskannya, bahwa saat ini ketiga paslon juga sudah melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Medan.
“LADK pasangan Rico-Zakiyuddin sebesar Rp 50 juta, Prof Ridha-Abdul Rani Rp 2 juta dan Hidayatullah-Yasyir Ridho sebesar Rp 101 juta. Jadi semua dana kampanye tersebut sudah tersimpan di rekening masing-masing paslon, bukan pribadi ya,” jelasnya.
Untuk jadwal kampanye akbar, sambung Mutia, padangan dalam waktu dekat yang akan melakukan rapat terbuka adalah paslon Hidayatullah-Yasyir Ridho pada 6 Oktober 2024 nanti di Lapangan Sejati Medan.
“Lalu pada 10 November 2024 paslon Prof Ridha-Abdul Rani dan 13 Oktober 2024 paslon Rico Waas-Zakiyuddin Harahap,” ucapnya.
Adapun sesuai tahapan, lanjut Mutia, dari tanggal 25-23 September 2024 para paslon bisa melakukan kampanye dengan cara bertatapan muka hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai perundang-undangan.
“Dari 10-23 November 2024 paslon bisa iklan di media massa cetak dan elektronik. Lalu dari 24-26 November 2024 memasuki masa tenang sebelum pencoblosan di 27 November 2024,” pungkasnya. (JD)