Johannes Hutagalung Berharap Warga Medan Mematuhi Perda KTR
September 15, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2014. Namun hingga kini masih banyak warga belum mengetahui adanya perda ini, termasuk peraturan-peraturan di dalamnya.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sabtu (14/9/24) di Jalan Pesantren Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Sejak tahun 2014 Kota Medan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Namun masih banyak warga yang belum mengetahuinya. Karenanya saya mensosialisasikan perda ini agar warga tahu. Saya harap kita dapat mematuhi peraturan-peraturan di perda ini,” kata Johannes Hutagalung yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029.
Dijelaskannya, salah satu peraturan di Perda KTR yang wajib dipatuhi yakni larangan merokok di sembarang tempat karena dampaknya sangat buruk terhadap diri sendiri dan bagi lingkungan sekitar.
“Pada BAB II Pasal 3 Perda KTR, disebutkan tujuan ditetapkannya area KTR adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat. Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan terakhir agar masyarakat jadi sadar hidup sehat,” terang dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.
Sementara, lanjut Johannes, pada BAB IV Pasal 7, diatur beberapa lokasi yang ditetapkan jadi area KTR, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Di lokasi-lokasi tersebut tidak diperbolehkan merokok, kecuali pihak pimpinan atau pengelola lokasi menyediakan tempat khusus merokok.
“Namun, tempat khusus merokok tersebut wajib memenuhi persyaratan ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik,” jelasnya.
Wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini juga menyebutkan dalam Perda KTR diatur tentang hukuman pidana dan denda bagi pihak yang ketahuan merokok di area KTR, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga hari, atau denda paling banyak Rp 50.000.
“Perda ini juga mengatur larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di area KTR. Bila ada orang atau badan yang melanggarnya, akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 5 juta,” sebutnya.
Karena itu, agar penerapan Perda KTR dapat dilakukan maksimal, Johannes berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Satpol PP, berperan aktif dalam menegakkan perda tersebut.
“Dengan penegakkan Perda KTR yang maksimal, keberadaan perda ini dapat benar-benar dirasakan masyarakat yang tidak merokok. Karena hingga kini di sejumlah tempat yang kawasan bebas rokok, masih ada oknum-oknum yang mengabaikan aturan tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Johannes Hutagalung mengharapkan, agar warga memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya.
“Karena sebenarnya tujuan diterbitkannya Perda KTR bukan untuk melarang merokok, namun agar lingkungan dan udara di fasilitas umum jadi lebih sehat bagi warga yang tidak merokok,” ucapnya.
Di akhir paparannya, politisi muda ini berharap warga yang hadir dapat melanjutkan informasi tentang Perda KTR ini kepada masyarakat lainnya. Hal ini dimaksud agar keberadaan Perda KTR dan larangan-larangannya dapat diketahui dan dipatuhi lebih banyak warga. (JD)