Daniel Pinem: Saya Pamit dari Panggung Politik, Tapi Saya Tetap Bersama Rakyat

Daniel Pinem: Saya Pamit dari Panggung Politik, Tapi Saya Tetap Bersama Rakyat

September 15, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem secara resmi menyampaikan pamit dari panggung politik.

“Ini merupakan pertemuan terakhir saya dengan bapak dan ibu sekalian. Pada tanggal 17 September akan dilakukan pelantikan rekan-rekan di DPRD Medan. Kami ucapkan terima kasih karena Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik, kita bukan kalah tapi hanya kekurangan suara,” ucapnya.

Hal ini disampaikan Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (14/9/24) di Jalan Luku 3, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dikatakan, politisi senior PDI Perjuangan itu bahwa selama 16 tahun lebih berada di panggung politik telah banyak suka duka untuk menyuarakan apa yang dialami oleh masyarakat.

“16 tahun saya menjadi perwakilan masyarakat untuk menyuarakan dan memperjuangkan apa yang dialami masyarakat. Kini saya pamit dari panggung politik, tapi ingatlah saya akan tetap bersama masyarakat,” ucap Daniel di hadapan ratusan konstituennya.

Imbasnya, suasana haru menyelimut acara dan tak sedikit kaum ibu menyeka air matanya.

“Siapa lagi nanti berjuang untuk kami. Kami doakan bapak sehat selalu dan dapat maju kembali menjadi wakil rakyat,” kata sejumlah kaum ibu.

Terkait dengan sosialisasi tersebut, Daniel Pinem mengatakan sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait pajak dan retribusi daerah.

Demikian juga dipaparkan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Waldemar Sihombing dimana pada Bab II Pasal 2 ayat 1 disebutkan maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat.

Sedangkan pada Ayat 2 dikatakan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahSedangkan pada Ayat 2 dikatakan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini baru ditetapkan tahun 2024. Perda ini juga merangkum sejumlah perda Kota Medan sebelumnya, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,” kata Waldemar.

Daniel Pinem menambahkan, sebelumnya Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dibuat untuk mengatur retribusi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

“Dengan ditetapkannya Perda No 1 Tahun 2024, maka sejumlah peraturan retribusi diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Sementara dalam paparannya, Kasi Inspeksi Dinas PKP Kota Medan Aswin SH menerangkan retribusi alat pemadam kebakaran ditujukan untuk pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di gedung, pabrik, mal, toko dan usaha lainnya yang hasilnya untuk tambahan PAD Kota Medan.

“Pengusaha wajib menyediakan APAR, hydran dan sejenisnya di tempat usahanya seperti perkantoran, mal dan lainnya. Begitu juga rumah warga sebaiknya memiliki APAR,” ucapnya.

Namun, lanjut Aswin, dalam acara tersebut pihaknya lebih fokus mensosialisasikan cara-cara mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Dibeberkannya, bila terjadi kebakaran sebaiknya warga tidak panik. Kepanikan akan menimbulkan kecerobohan sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali.

Faktor kebakaran, kata Aswin, sering dipicu oleh kebocoran gas, jika itu terjadi masyarakat jangan pani dan membuka regulator tabung gas.

“Atau memadamkan api dengan menggunakan goni yang sudah dibasahi dengan air agar api tidak merambat ke bagian lainnya. Jika kebakaran akibat bahan bakar minyak, juga harus meyiapkan goni basah dan menutup objek kebakaran. Jangan memadamkan api dengan air, karena api akan semakin menyala,” terangnya.

Disebutkannya juga, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.

Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

“Warga sebaiknya juga memiliki APAR seperti racun api untuk mengatasi dini kebakaran,” sebut Aswin.

Setelah menjelaskan singkat, Aswin memimpin langsung para petugas P2K Kota Medan melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)