Daniel Pinem Harapkan Kepling Bantu Warga Daftarkan DTKS

Daniel Pinem Harapkan Kepling Bantu Warga Daftarkan DTKS

Agustus 25, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs Daniel Pinem berharap kepada para Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berkenan membantu warga prasejahtera terdaftar masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, banyak warga miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sebagai peserta DTKS.

“Bagi warga yang merasa kurang mampu, jumpai Kepling untuk didaftar di DTKS. Namun nanti melalui musyawarah di Kelurahan (muskel) akan ditetapkan layak atau tidak warga tersebut masuk DTKS. Yang penting melapor dulu kepada Kepling. Kita minta Kepling agar menindaklanjuti,” tegas Daniel Pinem.

Hal itu disampaikan disampaikan Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda Produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pales VI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/8/24).

Dikatakan Daniel, memang kuota sangat terbatas karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Namun tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu.

Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat Bansos dari pemerintah. Bahkan warga sampai menuding ada pilih kasih sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Atas dasar itu, Daniel berharap petugas di Kelurahan bersama Kepling bekerjasama membantu warganya mendapat bantuan agar terhindar dari kemiskinan ekstrim.

“Kesediaan Kepling untuk memfasilitasi warganya mendapat bantuan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan,” ucap politisi senior PDI Perjuangan itu.

Adapun Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.

Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah warga berharap agar PDI Perjuangan dapat memajukan sosok Daniel Pinem untuk memimpin Kota Medan.

“Kami perwakilan ibu-ibu khususnya masyarakat Karo di Medan Tuntungan mendoakan agar maju di Pilkada Kota Medan. Ini harus jadi perhatian ibu Megawati Soerkarno Putri,” kata sejumlah kaum ibu.

“PDIP sudah mengusung Prof Ridha Dharmajaya di Pilwakot Medan 2024, kalau bisa wakilnya dipilihlah Daniel Pinem yang sudah dikenal masyarakat Karo dan lainnya,” ucap Sembiring.

Acara ini ditutup dengan pemberian cendermata dan foto bersama dengan warga seraya Daniel Pinem pamit diri sebagai anggota DPRD Kota Medan. (JD)