Johannes Hutagalung Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah

Johannes Hutagalung Ajak Warga Manfaatkan Bank Sampah

Agustus 12, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengajak warga untuk membentuk dan memanfaatkan bank sampah. Pasalnya, keberadaan bank sampah menjadi salah satu solusi mengatasi sampah dan sekaligus dapat menambah income warga.

“Persoalan sampah di Kota Medan belum teratasi maksimal. Salah satu solusi yang dapat mengatasinya yakni membentuk bank sampah. Apalagi saat ini Pemko Medan bekerjasama dengan PT Pegadaian dalam pembentukan bank sampah, mari kita manfaatkan program ini,” ajak Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jalan Bunga Mayang 1 Lingkungan 1 Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (10/8/24).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Bank sampah ini sangat membantu mengatasi persoalan sampah di Kota Medan. Selain itu bank sampah dapat menambah penghasilan warga,” sebut Johannes Hutagalung yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029.

Hal senada dikatakan Koordinator Kebersihan DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan juga mengimbau warga yang hadir untuk memanfaatkan bank sampah.

“Kita beruntung Pemko Medan telah berkolaborasi dengan PT Pegadaian dalam pembentukan bank sampah ini, mari kita manfaatkan hal ini,” katanya.

Dijelaskan Indra, pembentukan bank sampah kerjasama dengan PT Pegadaian membuka seluas-luasnya kesempatan bagi warga untuk membentuk bank sampah. Syaratnya ada KSB kepengurusan bank sampah itu dan dibuat surat pengajuan pembentukan bank sampah agar ada SK nya.

“Nanti kalau sudah terbentuk bank sampah di wilayah ini, saya akan datang untuk disinkronkan ke PT Pegadaian agar dapat dibina dengan baik,” jelas Indra.

Salah seorang warga Lingkungan 1 yang hadir, Terkelin Surbakti menyambut baik bila ada dibentuk bank sampah. “Mohon bimbing kami pak, agar sampah di Lau Cih ini bisa teratasi dan warga dapat pemasukan baru,” katanya.

Menanggapi ini, Indra Utama menyebutkan dengan adanya bank sampah, maka masyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan. Di sisi lain akan menjadi sumber ekonomi baru bagi warga.

Indra juga kembali mengingatkan soal sanksi berat menanti masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Berdasarkan Pasal 16 Ayat 35 Perda Pengelolaan Persampahan ini, sanksinya berupa pidana denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara maksimal, selama 3 bulan.

Sedangkan sanksi untuk badan usaha yang membuang sampah sembarangan berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan penjara selama 6 bulan. (JD)