Daniel Pinem Harapkan Pemko Medan Serius Atasi Persoalan Kemiskinan
Agustus 12, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs Daniel Pinem harapkan agar Pemko Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan.
Permintaan ini dilontarkan politisi senior Kota Medan tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Ujung, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (11/8/24).
Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, Daniel meminta agar warga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki usaha kecil-kecilan menjadi prioritas mendapat bantuan dari Pemko Medan.
“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sangat kesulitan,” kata Daniel.
Dikatakan Daniel, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.
Setiap warga yang telah menerima bantuan tersebut, kata Daniel, Pemko Medan wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi.
“Jadi, bukan hanya sekadar dibantu, tetapi dibina dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Di situ peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” katanya.
Tidak hanya itu, Daniel juga meminta Pemko Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga miskin untuk masuk DTKS.
“Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Jadi, Kepling agar berkenan dan peduli membantu warganya,” harap Daniel.
Di ketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 di kuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam acara tersebut, sejumlah kaum ibu berharap agar Daniel Pinem bisa memimpin Kota Medan.
“Kami mewakili kaum ibu meminta kepada Ibu Megawati Soekarno Putri agar kiranya bisa bijak memutuskan memajukan bapak ( Daniel Pinem). Kami sudah rasakan bagaimana wujud kepedulian bapak kepada masyarakat,” kata sejumlah kaum ibu.
Acara ini berakhir dengan suasana haru karena saat itu Daniel Pinem pamit kepada konstituennya.
“Saya pamit bapak ibu. Siapapun nanti perwakilan yang duduk di DPRD Medan, warga harus tetap bersinergi, agar seluruh permasalahan di wilayah ini bisa cepat terselesaikan,” ujar Daniel Pinem. (JD)