Fraksi DPRD Medan Dukung Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan
Juli 8, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Medan mendukung dilakukannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.
“Fraksi-fraksi DPRD Medan mendukung perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan,” kata Rajudin dalam Rapat Paripurna agenda Penjelasan Usulan atas Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (8/7/24).
Disebutkannya, seperti Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan/substansi Ranperda lebih efesien dan efektif.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dari apa yang disampaikan salah satunya perlu keterlibatan masyarakat Kota Medan dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat, bukan sekedar menggunakan jasa angkutan pengangkut sampah, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah yang harus diterapkan dalam perubahan perda ini nantinya.
Berikutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, memberikan catatan dalam perubahan Perda nantinya mengatur juga tupoksi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih pada tupoksi institusi dan SKP. Sehingga pembentukan BLUD menjadi efektif.
Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah. Adanya integritas pengembangan program pengelolaan sampah, pengembangan teknologi sampah, serta memberikan jaminan masyarakat atas pelayanan pengelolaan sampah yang jelas dan tegas sebagai peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat.
Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, yang nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan yang ada di Kota Medan dan penataan pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.
Sedangkan, Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang diubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan.
Di akhir penjelasannya, DPRD berharap respon positif dari wali kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif. (JD)