Renville Napitupulu: Warga Tunjukkan KTP, Faskes Wajib Memberikan Pelayanan Kesehatan
Juni 17, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Tidak ada lagi alasan tidak melayani masyarakat secara baik di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan rumah sakit, meskipun tidak punya BPJS Kesehatan. Karena warga cukup hanya dengan menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) Kota Medan saja maka faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu pagi (15/6/24) di Jalan Sei Silau, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
“Dengan telah diberlakukannya program UHC (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), maka tdak ada alasan petugas fasilitas kesehatan tidak melayani atau mempersulit warga ber-KTP Kota Medan yang ingin berobat meski tak punya BPJS Kesehatan,” tegas Renville Napitupulu di kegiatan yang dihadiri perwakilan OPD Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Untuk itu, politisi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 tersebut meminta kepada petugas puskesmas dan rumah sakit agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Jika ada oknum petugas fasilitas kesehatan yang mempersulit masyarakat, berarti mereka tak mendukung program yang dibuat Walikota Medan, Pak Bobby Nasution dab diberlakukan sejak 1 Desember 2022 tersebut,” ujar Renville.
Bahkan, imbuh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, bagi setiap warga yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat dimanapun di seluruh Indonesia, tapi dengan catatan KTP-nya sudah online.
“Jadi, kita harus mengucapkan terimakasih kepada Walikota Medan, Pak Bobby Nasution, yang telah membuat program UHC-JKMB, sehingga melindungi warga Kota Medan dalam hal pelayanan kesehatan,” katanya.
Ketua Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) DPRD Medan itu juga mengatakan, tidak ada istilah uang jaminan oleh pihak rumahsakit kepada pasien. “Semuanya gratis. Kalau ada yang minta uang jaminan, lapor ke saya,” tegas Renville.
Saat sesi tanya jawab, Kartika, warga Jalan Silau, menyampaikan keluhan soal bapak dan ibunya mendaftar dan bayar BPJS Mandiri kelas 1.
“Tapi ibu saya tetap terdaftar di BPJS gratis. Sedangkan bapak saya masuk BPJS Mandiri. Padahal kami bayar keduanya,” ujar Kartika.
Sedangkan warga lainnya, Endang, penduduk Jalan Sei Batugingging, mengungkapkan masalah anaknya punya BPJS graris. “Tapi saya ada mendapat memberitahuan melalui SMS bahwa anak saya menunggak 3 bulan. Kan aneh,” ujarnya.
Tapi keluhan warga tersebut tidak dapat jawaban karena pihak BPJS Kesehatan tidak ada yang hadir saat sosislalisasi tersebut. “Kita sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak BPJS Kesehatan yang dibutuhkan mendengar keluhan masyarakat,” ujar Renville.
Namun begitu, Renville menyarankan kepada Kartika agar menanyakan masalah tersebut ke kantor BPJS Kesehatan. “Soal keluhan Bu Endang soal tunggakan itu, tak usah ibu pikirkan. Karena program UHC-JKMB tak mempersoalkan ada tunggakan atau tidak,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Renville juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029. “Tentunya amanah bapak dan ibu ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Sabtu sore (15/6/24), Renville juga menggelar Sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi kedua di lapangan bola Jalan Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. (JD)