Johannes Hutagalung Minta Maaf Retribusi Sampah Memberatkan, Perda akan Direvisi
Mei 21, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Persampahan, Sabtu (18/5/24) di Jalan Puskesmas 2 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medsn Sunggal. Pada Sosperda tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini memohon maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya warga Medan Sunggal.
Pasalnya, DPRD Medan bersama Pemko Medan telah mensahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang di dalamnya termasuk retribusi sampah yang ternyata membuat masyarakat menjerit. Setelah Perda terbit, ternyata retribusi sampah naik hampir 500 persen.
Menurut Johannes, pada pembahasan Ranperda waktu itu, anggota dewan lintas fraksi yang duduk di Pansus tidak konsentrasi melakukan pembahasan karena waktu itu sedang fokus melakukan kampanye jelang Pemilu Legislatif. Sehingga mereka kurang mencermati pasal demi pasal pada draf Ranperda.
“Suasananya waktu pembahasan di Pansus tidak fokus karena sibuk mempersiapkan Pencalegan di Dapil masing-masing. Ternyata di lapangan masyarakat mempertanyakan kenapa Perda yang memberatkan masyarakat bisa lolos disahkan menjadi Perda, itu kelalaian kami. Namun Perda itu akan direvisi marena sudah banyak anggota dewan mengusulkan supaya direvisi,” kata Johannes yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan Periode 2024-2029.
Turut hadir dalam Sosperda Indra Utama Pohan perwakilan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Rudi mewakili Lurah Lalang. Indra Utama Pohan mengatakan, ada pasal krusial di Perda Sistem Pengelolaan persampahan, tapi masih belum dipatuhi masyarakat. Pada pasal 33 mengingatkan agar tidak mengumpul dan membuang sampah sembarangan sedangkan pasal 35 mengatur sanksi berupa pidana atau denda.
Pada kegiatan sosialisasi perda tersebut, Indra Utama Pohan berharap kepada alim ulama semua agama agar memasukkan tentang kebersihan lingkungan di dalam khotbah ketika ibadah. Penanganan persampahan sekarang ini ada pada Camat, Lurah beserta Keplingnya, karena jika Camat maupun Lurah lalai dalam penanganan sampah konsekwensinya adalah dicopot dari jabatan.
Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang di dalamnya masuk retribusi sampah, Indra menegaskan bahwa itu sudah menjadi produk hukum yakni Perda yang harus dihormati dan dipatuhi. Namun DPRD Medan sedang mengajukan usulan revisi, untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan dulu membayar retribusi sampah, karena Perdanya sedang dikaji.
“Jangan dibayar dulu retribusi sampahnya kalau ditagih, karena Perdanya akan dikaji ulang. Jika merasa retribusinya terlalu mahal, jangan dulu dibayar, kalau tidak keberatan dengan nominal retribusinya tidak apa-apa, tapi sedang ada usulan agar Perdanya diirevisi,” tegasnya. (JD)