Sosialisasikan Perda No 5/2015, Daniel Pinem: Banyak Warga Medan Belum Dapat Bantuan

Sosialisasikan Perda No 5/2015, Daniel Pinem: Banyak Warga Medan Belum Dapat Bantuan

Mei 19, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Masih banyak warga Kota Medan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, syarat utama untuk dapat bantuan yakni harus terdaftar di DTKS.

“Hingga kini baru 70 ribu KK warga Medan yang terima bantuan dari 185 ribu KK yang tetdaftar di DTKS. Sisanya yang belum dapat masuk daftar antri,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/5/24) di Jalan Pasar V Gg Mesjid, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dijelaskan Daniel Pinem kepada ratusan warga yang hadir, pemberian bantuan pemerintah berdasarkan jatah kuota penerima bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk Kota Medan.

“Karenanya, walau yang terdaftar di DTKS sebanyak 185 ribu KK, tetapi belum semua menerima bantuan. Namun kami di DPRD Medan tetap berjuang ke pusat agar Kota Medan mendapatkan tambahan kuota penerima bantuan,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang juga Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldy Sitorus membenarkan hingga Desember 2023 sebanyak 185 ribu KK Kota Medan terdaftar di DTKS dan hanya 70 ribu KK menerima bantuan.

“Namun, baru-baru ini Wali Kota Medan telah mengadakan musyawarah kelurahan (muskel) di 6 Kecamatan untuk menginput kembali data DTKS untuk diserahkan ke pusat. Semoga nantinya ada penambahan kuota DTKS,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang hadir Lina Silalahi mengungkapkan susahnya mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Sekitar 2 tahun lalu saya mendaftarkan anak-anak di KIP untuk masuk kuliah, tapi hingga kini kami tidak pernah dapat KIP. Kami sangat butuh itu karena kami hanya pedagang kaki lima,” ujarnya.

Warga lainnya, Irwansyah Sinaga mengeluhkan tidak pernah dapat bantuan. Tapi pintu rumahnya malah ditempel stiker warga tak mampu dari Dinsos.

“Saya dua kali disuruh serahkan berkas untuk terima bantuan pemerintah, tapi tidak pernah dapat, bagaimana ini, pak?” tanyanya.

Menjawab ini, Rinaldy Sitorus kembali mengatakan untuk dapat bantuan dari pemerintah harus terdaftar di DTKS.

“Jadi bapak ibu yang sudah terdaftar DTKS, bersabarlah semoga ada penambahan kuota dari pusat. Bagi yang belum masuk DTKS, segerahlan mendaftar untuk kemudian diputuskan di muskel,” katanya seraya menyebut penempelan stiker di rumah adalah sebagai pendataan warga tak mampu.

Terkait KIP, Rinaldy menyatakan Dinsos hanya mengeluarkan surat rekomendasi warga tak mampu kepada kelurahan setempat dan sekolah/kampus yang kemudian pihak kelurahan mengeluarkan SK warga tak mampu, sedangkan sekolah/kampus mengeluarkan tanda penerima KIP yang dibawa kembali ke Dinsos untuk dikeluarkan SKTM yang dibawa ke Disdik untuk mengurus KIP.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.

Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Di akhir kegiatan sosialisasi perda, Daniel Pinem kembali menegaskan bagi warga yang ingin terdaftar di DTKS segera serahkan fotokopi Kartu Keluarga ke Kelurahan untuk dilakukan pengecekan.

“Setelah masuk DTKS baru kita bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah,” pungkasnya di kegiatan yang juga dihadiri beberapa perwakilan OPD Kota Medan dan aparatur pemerintah setempat. (JD)