8 Fraksi Setuju Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Jadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan
Mei 15, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.
Hal ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Selasa (14/5/24) di Gedung DPRD Kota Medan. Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Ranperda atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, dimana pengelolaan persampahan selama ini masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab penanganan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Kota Medan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Selain itu, beberapa waktu lalu Wali Kota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan dan belum diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini juga menjadi dasar atas pengusulan adanya perubahan pada perda pengelolaan persampahan tersebut agar permasalahan sampah lebih terorganisir dan teratur.
Dalam pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang dibacakan juru bicara fraksi, Abdul Latief Lubis menegaskan pihaknya sangat mengharapkan dilakukannya revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Karena itu, Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Perda Pengelolaan Persampahan juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Dimana diketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan.
Fraksi PKS, kata Abdul Latief, sangat berharap adanya solusi yang terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut.
“Untuk itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini,” katanya.
Fraksi PKS mengungkap dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.
“Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan,” sebut Abdul Latief.
Sebagai kota jasa, kata Latief, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan-perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana CSR.
“Maka dari itu, kami minta agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah-rumah warga dengan ekonomi lemah,” harapnya.
Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.
“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi efisien dan efektif,” ucapnya.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE dalam pandangan fraksinya mengatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan aampah menggunakan teknologi baru agar sampah dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Dijelaskannya, Pasal 28 H (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Begitu juga dalam Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi.
“Berdasarkan kedua pasal di atas, maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi perlindungan konstitusi baik terjadap warga begaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional,” jelas Rizki Nugraha.
Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sesuai dengan wewenang otonomi daerah.
Dengan kewenangan otonomi yang dimiliki, pemerintah daerah memiliki hak untuk menerjemahkan berbagai ketentuan di tingkat nasional yang terkait masalah pengelolaan sampah ini.
Karenanya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan nenyambut gembira diajukannya Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
“Sehingga kedepannya dapat menjawab permaslahan dan menjadi solusi atas problema dapam tata kelola sampah yang harus ditata lebih baik. Disamping itu diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan perolehan retribusi sampah,” urai Rizki Nugraha.
Sementara pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan melalui juru bicara fraksi, Abdullah Roni mengungkapkan selama ini anggota DPRD Kota Medan selalu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pengelolaan sampah yang kurang efektif di Kota Medan.
“Maka perda sebelumnya harus diubah agar pengelolaan dan sistem pengelolaan sampah jadi lebih baik,” kata Abdullah Roni.
Berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga menjadi latar belakang harus dirubahnya Perda Nomor 6 Tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini juga dikarenakan penanganan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, serta Wali Kota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan yang belum ada diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.
“Permasalahan tersebut jadi dasar pengusulan harus ada perubahan pada Perda Pengelolaan Persampahan agar lebih baik lagi. Di samping itu, Fraksi Gerindra juga mendukung sampah dikelola camat yang lebih tahu kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah diharapkan bisa lebih efektif,” terang Abdullah Roni
Diungkapkan Fraksi Gerindra, bahwa berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, setiap warga Kota Medan menghasilkan 0,7 kg sampah per hari. Jika dikendalikan dengan jumlah penduduk Kota Medan saat ini, maka sampah yang dihasilkan setiap warganya lebih kurang 2.000 ton.
Disebutkan juga permasalahan sampah dapat disebabkan beberapa hal, yaitu pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi yang pesat menyebabkan timbul sampah semakin tinggi, sistem pengelolaan TPA yang kurang tepat dan tidak ramah lingkungan serta pendekatan 3R (Reduce, Reuse & Recycle) belum berjalan dengan baik.
Namun, Fraksi Gerindra juga memberikan saran agar masyarakat sebaiknya dilibatkan dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Tidak hanya sekedar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja, tetapi juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pendauran ulang sampah.
“Masyarakat dapat membawa sampahnya masing-masing ke TPS Kecamatan dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas 3R yang sudah disediakan sehingga proses pengurangan sampah akan lebih maksimal sebelum dibuang ke TPA atau minimal Kelurahan sudah mempunyai bank sampah untuk membuat sampah menjadi sumber daya,” tutur Abdullah Roni.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan T. Edriansyah Rendy SH menjelaskan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan hidup lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
“Kami dalam satu pandangan bahwa fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat nenimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Juga aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis dewasa ini turut menimbulkan dampak sampah yang semakin banyak,” jelas Edriansyah Rendy.
Atas dasar pertimbangan di atas dan laporan dari masyarakat sebagai bentuk aspirasi yang diterima oleh anggota DPRD Kota Medan, maka perlu kiranya bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diubah agar pengelolaannya lebih baik kedepannya.
“Fraksi Partai Nasdem berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini segera dibahas yang lebih seksama, sehingfa perda ini nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam melakukan pengelolaan persampahan di Kota Medan kedepannya,” ujar Edriansyah Rendy.
Begitu juga pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui direvisinya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan agar pengelolaannya lebih baik kedepannya.
Disebutkan juga, Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganannya yang sebelumnya dikelola Dinas Pertamanan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Serta di lapangan Wali Kota Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak kecamatan sehingga menjadi alasan harus diubahnya perda tersebut.
“Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, muatan/substansi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan ini dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga Kota Medan,” tandas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, David Roni G Sinaga.
Sedangkan pandangan Fraksi Gabungan HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Kota Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Juru bicara Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE mengatakan, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
“Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” katanya.
Alasan revisi Perda yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.
Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.
Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.
“Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan, sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat,” kata Erwin Siahaan.
Begitu pula pandangan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyatakan sepakat dengan diajukannya Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan. Hal ini dimaksud agar kedepannya pengeloaan persampahan di Kota Medan memiliki payung hukum yang jelas sehingga Pemko Medan dapat maksimal dalam pengelolaan persampahan.
Dijelaskan, bertambahnya jumlah penduduk, tingkat konsumtif masyarakat serta kesadaran masyarakat yang rendah dalam mengurangi sampah menjadi permasalahan sampah yang ada di Kota Medan.
Oleh karenanya, perlu kiranya revisi ini tidak hanya menekankan kepada perubahan kewenangan pengelolaan saja. Fraksi Demokrat berharap revisi perda ini mampu mengatasi permasalahan persampahan di Kota Medan.
Demikian juga pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan yang menyatakan setuju denga revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. (JD)