Johannes Hutagalung Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
April 22, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengingatkan warga untuk jangan buang sampah sembarangan. Selain bisa menyebabkan banjir, juga dapat terkena sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.
“Kembali saya ingatkan untuk jangan buang sampah sembarangan karena ada sanksi pidananya,” kata Johannes Hutagalung kepada ratusan warga yang menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Abadi Lingk 20, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (20/4/24).
Disebutkan politisi PDI Perjuangan ini, Pasal 32 di perda ini mengatur larangan setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
“Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” sebut Johannes Hutagalung yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Medan Periode 2024-2029.
Demikian juga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang hadir, Indra Utama Pohan menegaskan kepada warga harus ingat aturan di Pasal 32 Perda Pengelolaan Persampahan.
“Apalagi nanti akan dibuat kebijakan yang membolehkan warga memfoto pelaku yang buang sampah sembarangan sebagai bukti diserahkan ke dinas kami. Bagi pelaku dikenakan hukuman sesuai aturan, sedangkan untuk warga yang memfoto akan diberikan reward uang,” sebut Indra.
Di bagian lain, Indra mengungkapkan saat ini timbunan sampah di TPA setinggi 40 meter. Karenanya dia mengajak warga membentuk bank sampah yang nantinya bisa menambah penghasilan keluarga melalui sampah yang didaur ulang seperti menjadi pupuk kompos.
“Jadi jangan semua sampah dialirkan ke TPA, tapi bentuk dan fungsikanlah bank sampah yang bisa menghasilkan materi bagi warga melalui berkoordinasi dengan Perum Pegadaian,” katanya seraya memastikan dirinya siap membimbing warga dalam membentuk dan mengelola bank sampah.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga A Siagian berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menyalurkan pupuk kompos hasil daur ulang sampah untuk membantu warga dalam bertani.
Sedangkan warga lainnya Syahrudin Sianturi berharap agar pihak pengangkut sampah betul-betul menjalankan tugas dengan maksimal.
Menjawab aspirasi warga, Indra Pohan mengatakan saat ini kompos yang dihasilkan dari daur ulang sampah dijual Rp 10 ribu per kilogram dan menjadi PAD Kota Medan.
“Jadi untuk keinginan warga terhadap penyaluran kompos bisa kita bantu dengan pelatihan pembuatan kompos,” terangnya.
Terkait petugas sampah, diakui Indra masih ada yang belum maksimal bertugas.
“Kedepannya kita akan membenahi persoalan ini. Bila ada petugas yang tidak melaksanakan kerjanya dengan baik, silahkan laporkan kepada kami untuk ditindak,” sebutnya.
Sementara Johannes Hutagalung mengatakan akan berkoordinasi dengan Kadis LH Kota Medan terkait program pelatihan pembuatan kompos.
“Begitu juga bila ada keluhan terhadap pelayanan pengangkutan sampah warga bisa melaporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti kepada Dinas LH,” tandasnya. (JD)