Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Daniel Pinem Pamit kepada Warga
Maret 31, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan kepada warga Kota Medan. Disebutkannya, Perda Kota Medan ini berisikan peraturan dan program-program untuk menanggulangi kemiskinan, termasuk program bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Perda Penanggulangan Kemiskinan ini berisikan program-progran bantuan pemerintah untuk warga tak mampu,” kata Daniel Pinem saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sakura I, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (29/3/24). Hadir dalam acara ini perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini, program bantuan pemerintah pusat yakni BPNT, KIP, PKH dan lainnya. Begitu juga Pemko Medan banyak menyalurkan program penanggulangan kemiskinan baik bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Daniel.
Untuk bidang kesehatan, kata politisi PDI Perjuangan ini, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Semua bentuk bantuan ini, lanjut dewan Komisi IV DPRD Medan ini menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
Dijelaskannya juga, Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Medan 4 periode ini pamit kepada warga yang hadir dan menyampaikan pertemuan tersebut merupakan yang terakhir.
“Kegiatan ini merupakan pertemuan terakhir kita dalam sosialisasi perda. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh rekan-rekan saya,” ucapnya.
Ucapan Daniel Pinem ini menimbulkan suasana haru di kegiatan tersebut. Bahkan beberapa warga pun menitikan air mata. Semuanya tidak terlepas anggota DPRD Medan yang terkenal vokal itu tidak lagi duduk di gedung DPRD Medan berdasarkan hasil hitungan di Pileg 2024.
“Selama empat tahun lebih telah banyak kami perjuangan aspirasi masyarakat. Banyak suka dan duka beserta kenangan yang tak terlupakan di Kelurahan Tanjung Selamat dan lainnya. Ini bukan waktu yang singkat, dan saya berharap ke depan persoalan seluruh masyarakat khususnya di Dapil 5 agar benar-benar diperhatikan oleh rekan-rekan kami,” katanya.
Daniel juga berharap nantinya warga dapat lebih cerdas, bijak dan memilih berdasarkan hati nuraninya.
“Pada masa mendatang, saya hanya menitipkan pesan agar masyarakat dapat memilih perwakilan yang benar-benar mampu menyuarakan persoalan yang dihadapi di setiap lingkungan,” ucap Daniel seraya menceritakan kisahnya saat bersama warga menolak pembangunan pabrik Batching/Beton yang rencananya dibangun di Tanjung Selamat berdekatan dengan rumah warga dan Pasar Melati Medan.
Acara ini diakhiri dengan pemberian cindermata. Di bagian ini warga kembali menitikan air mata dan langsung memeluk Daniel Pinem serta mendoakan agar tetap sehat dan dapat maju kembali di Pemilu Legislatif berikutnya. (JD)