Faisal Hasrimy Sampaikan LKPJ Bupati Langkat 2023 dan Perubahan Propemperda

Faisal Hasrimy Sampaikan LKPJ Bupati Langkat 2023 dan Perubahan Propemperda

Maret 26, 2024 0 By admin

Langkat (Jurnaldaily.com) M.Faisal Hasrimy menyampaikan LKPJ Bupati Langkat 2023 dan Perubahan Propemperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (25/3/24).

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Langkat 2023 tersebut dihadiri 27 orang anggota DPRD Kabupaten Langkat. Dalam rapat, M.Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik sehingga berbagai agenda pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hal ini sebagai kolaborasi yang kuat dalam membangun Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Hal ini juga sesuai visi, misi dan strategi pemerintah daerah dalam RPJMD Kabupaten Langkat Periode 2019 – 2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni “Menjadikan Langkat Yang Maju, Sejahtera dan Religius Melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Yang Berkelanjutan”.

Selanjutnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya pemerintah daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah. Indikator kerja yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2023 antara lain indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan menurun, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per- kapita dan indikator lainnya.

Rapat paripurna juga dilanjut dengan agenda dalam rangka perubahan Propemperda. Dalam sambutannya M.Faisal Hasrimy menyampaikan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada hari ini merupakan agenda guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan arahan dan masukan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adanya Reperda Kabupaten Langkat yang belum selesai proses fasilitasnya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan adanya perda yang harus direvisi guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang

Untuk itu perlu disampaikan dengan menetapkan kembali ke dalam perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Langkat tahun 2024 yang terdiri:

1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan perubahan PROPEMPERDA ini langkah penting dalam upaya menuntaskan dan Perda ini dikarenakan belum selesai proses fasilitasnya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

2.Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengelolaan limbah bahan-bahan berbahaya dan beracun. Perubahan peraturan daerah tersebut guna menyesuaikan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 12 tahun 2020 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Perubahan Perda dimaksud diharapkan pengelolaan limbah menjadi lebih baik dan benar serta dapat lebih meningkatkan peran pemerintah daerah pelaku usaha dan masyarakat dalam memberikan pelayanan edukasi mengenai Pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ucap Pj Bupati Langkat

“Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup serta berkelanjutan,” tambahnya. (SS)