Johannes Hutagalung Berharap di Tiap Lingkungan Ada Bank Sampah
Maret 19, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengharapkan di setiap lingkungan ada bank sampah. Hal ini dimaksud agar persoalan sampah di Kota Medan bisa teratasi, selain itu bisa menambah penghasilan warga.
“Saya harap tiap lingkungan ada bank sampah agar sampah tidak berserak dan bisa dipisahkan sampah organik dan non organik. Juga agar sampah bisa menghasilkan bagi warga,” kata Johannes Hutagalung kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pesantren Lingk VI, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (18/3/24) dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan tersebut, bank sampah merupakan suatu wadah yang dibentuk untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil pengumpulan sampah ini disetorkan ke pengerajin sampah untuk didaur ulang menjadi produk yang bisa dijual.
“Selain bisa menghasilkan bagi warga, juga persoalan sampah bisa teratasi. Saya harap aparat kelurahan dan kepling dapat membentuk bank sampah di tiap lingkungan,” jelas Johannes.
Anggota DPRD Medan yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Dapil 5 Kota Medan ini menyebut Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan dibuat untuk mengatasi masalah sampah di kota ini. Karenanya butuh digalakkan program bank sampah sebagai salah satu solusi untuk menangani sampah.
Diterangkan Johannes Hutagalung, Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda ini juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempatĀ pemprosesan akhir sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan di Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini mengeluhkan adanya warga dari luar Jalan Pesantren yang membuang sampah di wilayah tersebut.
“Warga di jalan ini jarang buang sampah sembarangan, namun ada warga luar yang buang sampah di sini, mohon aparat terkait segera menangani hal ini,” ungkap warga.
Menanggapi ini, Lurah Sei Sikambing B, M Iqbal memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan warga.
“Saya akan koordinasi dengan kepling agar mengingatkan warganya untuk tidak buang sampah ke wilayah lain,” katanya.
Selain itu Lurah juga minta kepada warga bila mengetahui ada warga luar yang buang sampah di lingkungannya agar berkoordinasi ke kepling untuk dilakukan penahanan KTP warga pelaku.
“Selanjutnya kita minta keplingnya untuk memberi pengarahan kepada warga tersebut agar tidak buang sampah sembarangan,” ucap Lurah.
Ditambahkannya juga, kelurahan akan meminta kepling menyediakan tempat sampah melalui partisipasi pelaku usaha dan warga di tiap lingkungan. Diharap dengan pengadaan tempat sampah ini membuat warga tidak lagi buang sampah sembarangan. (JD)