Johannes Hutagalung: Sistem Kesehatan di Kota Medan Sudah Baik

Johannes Hutagalung: Sistem Kesehatan di Kota Medan Sudah Baik

Februari 26, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengatakan, sekarang sistem kesehatan di Kota Medan telah berjalan dengan baik. Dimana pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga sudah sesuai peraturan.

Hal ini dikatakan Johannes Hutagalung saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (26/2/24). Sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Sistem kesehatan di Kota Medan sudah berjalan dengan baik. Pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah telah sesuai aturan yang tercantum di Perda Sistem Kesehatan,” kata Johannes Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi sektor kesehatan.

Disebutkannya, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.

“Pelayanan kesehatan Pemko Medan sangat dirasakan masyarakat dengan diberakukannya program UHC dimana warga bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP,” ujar Johannes.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang hadir Melisa mempertanyakan program UHC.

Menjawab ini, Johannes Hutagalung menerangkan UHC adalah program kesehatan milik Pemko Medan dimana warga bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP.

“Prosedurnya sama dengan penggunaan BPJS Kesehatan. Bedanya, berobat menggunakan program UHC cukup dengan membawa KTP dan tidak perlu ada kartu BPJS,” terangnya.

Warga lainnya, Muhammad Sukur mempertanyakan program BPJS Mandiri. Pasalnya, dia sudah pensiun dan beberapa waktu lalu saat hendak berobat dia ditolak pihak rumah sakit karena menunggak iuran BPJS Mandiri.

Menanggapi ini, Johannes mengatakan walau menunggak iuran seharusnya pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien.

“Walau tidak lagi bisa menggunakan BPJS Mandiri, warga tetap dapat berobat dengan fasilitas program UHC Pemko Medan,” tandas Johannes. (JD)