Plt Bupati Langkat Wawancara Kandidat Paritrana Award 2024
Februari 13, 2024Langkat (Jurnaldaily.com) Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH di dampingi Sekretaris Daerah Amril mengikuti kegiatan Zoom Meeting Wawancara Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award Tahun 2024) di LCC Kantor Bupati Langkat, Senin (12/2/24).
Kabupaten Langkat merupakan salah satu dari 4 Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat Paritrana Award Tahun 2024 untuk mewakili Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. 3 daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun dan Kota Sibolga.
Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat hari ini dilakukan wawancara secara zoom meeting untuk dinilai oleh tim penilai yakni prof.Dr.Haposan Siallagan, SH, MH, Dr.Amlys Syahputra Silalahi,SE,M.Si, Dr.Hatta Ridho, S.Sos,M.SP dan Ir.Abdul Haris Lubis,M.Si.
Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan dalam wawancara kepada tim penilai, ada 2 regulasi yang mendukung peningkatan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat di antaranya: Peraturan Bupati Langkat No 40 Tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah. Kemudian Peratutan Bupati Langkat no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sementara Sekda Langkat Amril,S.Sos, M.AP menyampaikan kepada Tim penilai bahwa
Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan inovasi untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SERTAKAN ( sejahterakan pekerja sekitar) yang nantinya akan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan mendaftarkan minimal 3 orang pekerja di sekitar seperti pembantu rumah tangga, sopir tukang kebun, satpam ,petani dan lain-lain.
Di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat sudah mengusulkan ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Langkat dan di tahun 2024 Perda tersebut akan disahkan.
Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan menambah lokasi perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari dana DBH, insentif fiskal, CSR dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (SS)