Renville Napitupulu Akan Perjuangan BPJS Kesehatan Bebas Biaya dan Kelas
Februari 4, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara umum, tanpa adanya iuran.
”Kami sampaikan kepada Bapak/ Ibu kita berikan apreasiasi hadirnya Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Tapi untuk ke depan kami memiliki cita-cita berjuang agar BPJS Kesehatan ini bisa secara universal,” ucap Renville Napitupulu saat menggelar sesi kedua Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu sore (3/2/24) di Jln.S.Parman, Gg Sawo, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Dikatakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan ini bahwa universal yang dimaksudnya adalah BPJS Kesehatan dapat dipergunakan seluruh masyarakat secara umum.
”Jadi, BPJS Kesehatan memiliki kesamaan baik yang tidak mampu atau pun mampu secara finansial haknya harus sama terutama dari sisi pelayanan. Dan tidak ada lagi dokter berpikir menangani pasien karena tidak ada lagi sistem kelas,” tandas Renville yang kembali maju pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Petisah.
Terkait aturan perda tersebut, dikatakan Renville bahwa banyak warga yang belum mengetahui.
”Masih banyak warga yang belum mengetahui produk hukum daerah ini. Buktinya, masih banyak warga yang belum mengetahui bantuan apa yang bisa didapatkan dari Dinsos. Padahal, jenis bantuannya banyak,” ungkap Renville.
Terkait bantuan pemerintah, Renville menambahkan bahwa warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bila tidak terdaftar di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, walau sudah terdaftar di DTKS, bukan berarti warga tersebut bisa langsung mendapatkan bantuan. Melainkan, harus menunggu antrian terlebih dahulu.
“Waktu saya jadi anggota dewan pertama kali pada tahun 2019, sebanyak 129 ribu kepala keluarga jumlah yang terdaftar di DTKS. Tapi yang mendapatkan bantuan sekitar 57 hingga 59 ribu kepala keluarga saja,” paparnya.
Hal itu karena anggaran pemerintah untuk warga miskin itu masih terbatas. Makanya, harus menunggu antrian terlebih dahulu.
“Berarti masih banyak yang antri karena anggarannya tidak selalu cukup. Anggaran ini dari kementrian. Sekitar 70 ribu lagi yang belum dapat,” ungkap Renville di acara yang dihadiri perwakilan OPD Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan Perda (No.5/2015) adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sebelumnya pada Sabtu pagi (3/2/24) Renville Napitupulu menggelar sesi pertama Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln Surau Gg Dame, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah yang juga dihadiri ratusan warga sekitar. (JD)