Dukung Pembenahan Puskesmas, Daniel Pinem Minta Dinkes Perhatikan Alkes
Februari 4, 2024Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem mendukung penuh Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) membenahi Puskesmas. Hal ini dimaksud agar Puskesmas dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Saya mendukung pembenahan Puskesmas dengan akses yang mudah demi meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucap Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (3/2/24) di Jln.Abdul Hakim Gg.Susuk IV, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Dikatakan Daniel Pinem, pembenahan Puskesmas harus dilakukan dengan meningkatkan fasilitas sarana prasarana terlebih alat kesehatan.
“Hal ini harus menjadi perhatian Dinkes Medan,” kata Daniel Pinem yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.
Selain itu, legislator senior Kota Medan ini juga minta Dinkes Medan dapat melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap petugas dan tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Medan. Dengan memiliki SDM yang unggul dan mapan dipastikan mampu memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.
Menurutnya, pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan pelayanan dasar mensukseskan program BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Medan Berkah Universal Health Coverage (JKMB UHC) yang telah diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
“Kita apresiasi dan tetap dorong, Pemko Medan melalui Dinkes hadir memberi pelayanan kesehatan yang optimal sebagai implementasi Perda Sistem Kesehatan ini,” ujarnya.
Sementara dalam paparan Perda Sistem Kesehatan, Staf Ahli Fraksi PDIP DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing menerangkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.
Pada BAB II Pasal 2 menguraikan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
“Perda ini bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Waldemar, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (JD)