Kepada Daniel Pinem, Warga Lau Chi Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit

Kepada Daniel Pinem, Warga Lau Chi Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit

Januari 28, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kelurahan Lau Cih mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dinilai masih buruk. Keluhan ini dilontarkan warga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem, Sabtu (27/1/24) di Wisma Villa Zeqita Jl Jendral Djamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Seperti diungkapkan Nixon Pinem warga Lau Cih yang menilai pelayanan rumah sakit masih buruk. Dia membeberkan beberapa waktu lalu dia berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Setelah diperiksa dokter, dia lalu menerima obat, namun anehnya dokter belum mengetahui jenis penyakitnya.

“Saya dikasih obat, tapi anehnya dokter belum mengetahui penyakit saya. Jadi kenapa saya dikasih obat?” ungkapnya di acara yang dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

Begitu juga beberapa warga lainnya mengeluhkan pelayanan fasilitas kesehatan puskesmas dan rumah sakit. Warga berharap ada perbaikan pelayanan kesehatan dari petugas kesehatan.

Apalagi sekarang telah ada Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang merupakan program kesehatan milik Pemko Medan.

“Kami berharap melalui UHC ini pelayanan kesehatan jadi membaik, bukan malah makin buruk karena berobat gratis,” harap warga.

Menanggapi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit, Daniel menyesalkan hal ini terjadi, karena warga berobat ke rumah sakit untuk mencari tahu apa penyakitnya.

“Apalagi penyakit tidak ditemukan tapi diberi obat, ini kan aneh. Jadi kami harap hal-hal seperti ini bisa dibenahi pemerintah,” tandas Daniel Pinem yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.

Terkait harapan warga terhadap program kesehatan UHC, Daniel Pinem memastikan program ini diperuntukan bagi seluruh warga Medan, khususnya yang tidak mampu.

“Melalui UHC, warga bisa berobat dengan hanya menggunakan KTP atau KK Medan. Prosedurnya seperti BPJS Kesehatan yakni warga berobat ke puskesmas, namun bila dinilai urgent maka dirujuk ke rumah sakit,” terang dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Dijelaskannya juga, program UHC merupakan implementasi dari Perda Sistem Kesehatan Kota Medan yakni pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

“Karenanya mari kita manfaatkan program ini agar tujuan Perda Sistem Kesehatan yakni meningkatkan taraf kesehatan warga dapat tercapai,” pungkas Daniel Pinem.

Sebelumnya, Staf Ahli Fraksi PDIP DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing mengatakan, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

Di mana bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini.

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (JD)