Renville Napitupulu: Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belum Optimal

Renville Napitupulu: Penanggulangan Kemiskinan di Medan Belum Optimal

Januari 8, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Renville Pandapotan Napitupulu ST menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum optimal dalam menjalankan Peraturah Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.

Padahal di dalam perda jelas disebutkan, bahwa 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus diperuntukkan sebagai dana penanggulangan kemiskinann

Hal ini dikatakan Renville Pandapotan Napitupulu saat menggelar sesi pertama kegiatan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Halaman Gereja Hurian Kristen Batak Protestan ( HKBP ) Gg Johar, Jalan Buku Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Senin pagi (8/1/24).

“Jika misalnya PAD kota Medan sebesar Rp 2,7 triliun, berarti ada Rp 270 miliar yang diperuntukkan bagi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” ucap Renville.

Meskipun demikian, Ketua DPD PSI Kota Medan ini menilai, angka itu masih belum cukup atau belum maksimal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan.

“Ke depan kita berencana akan merevisi Perda tersebut, paling tidak kita akan minta agar anggarannya bisa dinaikkan,” ujar Renville yang kembali maju pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Petisah.

Lebih lanjut, Renville menjelaska  dalam Perda No 5 Tahun 2015 itu juga ada menyebutkan bahwa dana penanggulangan kemiskinan tersebut akan diperuntukkan sebagai bantuan pangan, kesehatan, pendidikan dan beberapa hal lainnya.

“Misalnya di sektor pendidikan, dengan adanya perda ini harusnya tidak dibenarkan adanya kutipan-kutipan di dalam penerimaan siswa baru. Tapi mungkin masih ada saja sekolah negeri yang melakukan kutipan saat pendaftaran masuk,” lanjutnya dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga dan juga Camat Camat Medan Petisah, Arafat Syam.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan akan persoalan bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Saya hidup dengan ekonomi yang ala kadarnya. Bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH,” keluh Watina Siagian.

Persoalan yang sama juga dikeluhkan Tobing soal program bedah rumah.

Lain halnya dengan, Renol Simamora yang mempertanyakan UHC JKMB.

“Saya awalnya terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri, tapi karena keuangan sulit akhirnya tertunggak. Bagaimana mendapatkan UHC JKMB? Apakah tunggakan BPJS saya dilakukan pemutihan?” katanya.

Terkait dengan apa yang dikeluhkan tersebut, Renville memastikan pihaknya akan membantu terutama persoalan bedah rumah dengan syarat utama bahwa rumah harus milik pribadi.

Sambung Renville lagi, untuk program kesehatan Pemko Medan yakni Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) bisa dipergunakan, meski warga Kota Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandiri, namun tetap dapat berobat dan memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS secara gratis melalui program JKMB.

“Sejak Desember 2022 lalu, Kota Medan telah menerapkan Universal Coverage Area (UHC) melalui program JKMB. Keuntungannya, warga Kota Medan bisa berobat gratis di rumah sakit dengan BPJS gratis,” jelasnya.

“Dengan program UHC JKMB, warga Kota Medan, khususnya warga tidak mampu, berhak mendapatkan layanan kesehatan BPJS gratis di rumah sakit saat urgen dan mendesak. Bila belum urgent, warga harus memperoleh surat rujukan lebih dahulu dari puskesmas terdekat dengan domisili,” ujar Renville yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan Perda (No.5/2015) adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya pada pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan.

Pada Senin sore (8/1/24) Renville Napitupulu menggelar sesi kedua Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Seperti sesi pertama, sosialisasi ini juga dihadiri ratusan warga sekitar. (JD)