Sosialisasikan Perda HIV/AIDS, Johannes Hutagalung Imbau Warga Hindari Pergaulan Bebas

Sosialisasikan Perda HIV/AIDS, Johannes Hutagalung Imbau Warga Hindari Pergaulan Bebas

Januari 6, 2024 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan diimbau untuk selalu menghindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini dimaksud agar warga terhindar dari penularan penyakit HIV dan AIDS.

Imbauan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/1/24). Sosialisasi ini dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Mari kita hindari pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, khususnya penggunaan jarum suntik secara bergantian. Hal ini sangat berguna agar terhindar dari penularan penyakit HIV dan AIDS,” kata Johannes Hutagalung.

Politisi muda PDi Perjuangan ini menjelaskan, HIV dan AIDS merupakan penyakit menular yang sangat berbahaya. Apalagi hingga kini belum ada obat HIV/AIDS, sehingga bila tertular akan sulit untuk sembuh.

“Jadi marilah kita menerapkan hidup sehat dengan tidak berhubungan seks secara bebas berganti-ganti pasangan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” kata Johannes Hutagalung yang kembali maju pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Dapil 5 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.

Diterangkannya, penularan virus HIV/AIDS melalui darah, seperti terkena darah orang yang tertular, melalui hubungan badan, jarum suntik, ibu hamil yang tertular dan lainnya.

“Karenanya Dinkes Medan telah melakukan pencegahan dini dengan pemeriksaan kesehatan calon suami istri, pemeriksaan ibu hamil dan langkah pencegahan lainnya,” ujarnya.

Diungkapkan Johannes, orang yang tertular HIV/AIDS biasanya memiliki beberapa gejala fisik, seperti demam tinggi, diare berlebihan walau telah minum obat, penurunan berat badan drastis, muncul sariawan dan mulut kering. Sedangkan gejala paling parah yakni timbul jamur di kulit dan mulut. 

Penanganan penyakit ini bisa dilakukan dengan obat khusus anti virus, tapi memang tidak bisa sembuh, namun bisa memperpanjang usia karena obat ini menambah kekebalan tubuh, karena penyakit ini menyerang imun tubuh kita. Dengan obat itu bisa mengurangi virus di tubuh kita, disamping dibarengi dengan pola hidup sehat dan mengkonsumsi makanan yang sehat bergizi,

“Karenanya melalui sosialisasi perda ini, saya berharap kita jadi mengetahu tentang penyakit ini dan cara menghindarinya. Saya juga minta kepada instansi kesehatan di Kota Medan agar memberikan seminar tentang penyakit HIV/AIDS, agar warga memahami cara mengantisipasi tertular penyakit mematikan ini,” terang dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.

Untuk diketahui, dalamPerda No 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS terdapat 12 Bab dan 35 pasal.

Perda ini dibuat dengan alasan menimbang penularan virus HIV/AIDS ini sangat sulit dipantau. Penularannya meluas tanpa memandang status sosial dan usia. Selain itu, ada peraturan undang-undang pendukung dibuatnya perda tersebut. Seperti Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang No 35 tentang Narkotika.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Johannes Hutagalung kembali mengimbau warga untuk mewaspadai bahaya penyakit HIV/AIDS dan orang tua diharap dapat menjaga anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas. (JD)