Johannes Hutagalung Tegaskan Perda Kesehatan Harus Diterapkan Maksimal

Johannes Hutagalung Tegaskan Perda Kesehatan Harus Diterapkan Maksimal

Desember 25, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus dijalankan secara maksimal oleh Pemko Medan.

“Perda kesehatan ini harus dijalankan maksimal dengan anggaran-anggaran di Dinas Kesehatan dipergunakan penuh agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan sesuai aturan di Perda Sistem Kesehatan Kota Medan,” tegas Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Perda No 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pesantren Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/12/23) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

Menurut anggota dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi sektor kesehatan tersebut, selama ini penerapan perda kesehatan sudah baik, namun harus lebih dimaksimalkan lagi, agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan seluruh warga.

Diterangkan Johannes, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Disebutkannya juga, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini mengatur seluruh permasalahan kesehatan, termasuk tentang kesehatan ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat wajib mengetahui dan memanfaatkan “fasilitas” kesehatan yang disediakan pemerintah dalam perda.

“Dimana bila warga sakit bisa langsung ke Puskesmas untuk kemudian bila diperlukan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. Inilah prosedur sistem kesehatan di Kota Medan saat ini. Apalagi sekarang sudah ada program UHC JKMB yang bisa dipergunakan warga Medan berobat dengan menggunakan KTP,” terang Johannes Hutagalung yang kembali maju di Pemilu Legislatif 2024 melalui Dapil 5 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.

Di Bab II tersebut juga disebutkan salah satu tujuan perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. “Termasuk meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” tandasnya. (JD)