Gelar Sosialisasi Perda di 4 Lokasi, Margaret MS Ajak Warga Jaga Kebersihan
Desember 22, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan Margaret MS mengajak warga Kota Medan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Lingkungan yang terjaga kebersihannya membuat wilayah tempat tinggal menjadi terlihat indah dan sehat.
Ajakan ini diserukan Margaret MS saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di 4 lokasi di Dapil 2 Wilayah Medan Bagian Utara, Sabtu-Minggu (16-17/12/23). Di setiap kegiatan dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Di setiap pelaksanaan sosialisasi tersebut, politisi perempuan dari PDI Perjuangan Kota Medan ini mengimbau warga untuk selalu menjaga kebersihan sekitar rumah dan lingkungan tempat tinggal.
“Dengan lingkungan bersih dan bebas sampah, maka lingkungan kita akan terlihat indah dan sehat, karena sampah juga merupakan sumber penyakit,” kata Margaret.
Untuk mengatasi masalah sampah, lanjut dewan Komisi I ini, Pemko Medan dan DPRD Medan mengeluarkan Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan.
“Perda Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di Kota Medan. Karenanya marilah kita taati Perda Persampahan ini agar lingkungan kita bersih dan sehat,” terang Margaret yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan.
Dijelaskannya, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Di perda ini juga, tambah Margaret, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan. Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Saat sesi tanya jawab, Margaret membuka kesempatan kepada warga untuk menyampaikan aspirasinya. Seperti di sesi pertama sosialisasi yang digelar Margaret di Jalan Tentram Komplek Panggon Indah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu siang (16/12/23). Di lokasi ini warga berharap agar jalan di Komplek Panggon segera diaspal karena sudah rusak parah.
Menjawab ini, Margaret MS mengakui jalan di komplek tersebut memang sudah rusak dan butuh segera perbaikan. “Saya akan tindaklanjuti masalah jalan ini ke Dinas PU Medan,” ucap dewan yang duduk di Komisi I DPRD Medan itu.
Sementara di sesi kedua di Komplek Green Residence Lk 23 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu sore (16/12/23), warga yang hadir mengucapkan terim kasih kepada Pemko Medan dan Dinas PU karena drainase tempat pembuangan air di lingkungan itu sudah terealisasi. Hal ini membuat aliran air di pembuangan jadi lancar dan meminimalisir banjir.
Pada sesi ketiga di Jalan Marelan Raya Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu siang (17/12/23), warga yang hadir mengeluhkan bahwasanya banyak sampah di drainase sehingga tersumbat dan rawan banjir.
“Kami harap aparat pemerintah mengusulkan gotong-royong membersihkan lingkungan dan drainase. Kepada Pemko Medan kami harap dibantu dengan mobil sedot karena sudah banyak tumpukan sendimen di drainase jadi sering mengakibatkan banjir,” ungkap warga.
Menyahuti ini, Margaret langsung meminta kepada aparatur pemerintahan setempat untuk mengadakan gotong-royong membersihkan lingkungan. “Untuk permintaan mobil sedot akan saya sampaikan kepada Pemko Medan,” ujar Margaret.
Sedangkan di sesi keempat sosialisasi di Jalan Platina Raya Lk 21 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu sore (17/12/23) warga meminta untuk diadakan fogging karena musim hujan ini banyak nyamuk dan warga khawatir muncul penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Terkait permintaan fogging ini, Margaret meminta kepada aparat pemerintah untuk segera melakukan fogging. “Saya juga akan segera menghubungi Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pelaksanaan fogging di wilayah ini,” tandasnya. (JD)