Komisi IV Imbau Pemilik Bangunan di Medan Patuhi Izin PBG
Desember 5, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Komisi IV DPRD Kota Medan terus mengimbau para pemilik bangunan atau pengusaha properti untuk terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
“Pasalnya, ada banyak temuan di lapangan dimana berdiri bangunan namun tidak memiliki PBG, bahkan bangunan tersebut sudah mau selesai,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik, Selasa (5/12/23).
Politisi Partai Gerindra Kota Medan ini sangat menyayangkan seolah pemilik bangunan ataupun pengusaha properti terkesan main mata dengan oknum tertentu sehingga bangunan miliknya lolos dari pengawasan Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP.
”Kita contohkan bangunan ruko tiga lantai di Gang Sri Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, sudah mau selesai malah, itu juga PBG nya diragukan. Penambahan bangunan salah satu rumah sakit di Medan, itu juga kita sudah mendapat laporan dari pihak Perkimtaru bahwa bangunannya juga bermasalah. Namun kita sayangkan Satpol PP Medan seolah buang badan dalam melakukan penindakan. Ini hanyalah sebagian kecil ketidaktaatan para pemilik bangunan membayar pajak dari sektor retribusi PBG. Kita tidak tahu kendalanya dimana, namun kita yakin ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memuluskan bangunan yang menyebabkan terjadinya kebocoran PAD Kota Medan. Banyak sekali temuan seperti ini di lapangan,” ungkapnya.
Harris Kelana Damanik berharap ketegasan Wali Kota Medan terhadap Perkimtaru dan Satpol PP Kota Medan memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa ada PBG terlebih dahulu. (JD)