Margaret MS Sosialisasikan Perda Persampahan di 3 Lokasi, Ajak Warga Jaga Kebersihan
November 27, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (25/11/23). Sosialisasi perda ini digelar politisi PDI Perjuangan tersebut di 3 lokasi yang di setiap kegiatan dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Dalam sosialisasnya, Margaret selalu mengajak warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi saat ini Pemko Medan tengah menggalakkan kebersihan Kota Medan dan butuh peran serta warga dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.
“Mari kita membantu pemerintah menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan berkolaborasi menjaga kebersihan berarti kita turut mencintai Kota Medan,” kata Margaret MS wakil rakyat yang kembali maju di Pemilihan Umum Legislatif 2024 dari Dapil 2 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Margaret, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dapat dilakukan warga dengan mematuhi Perda Pengelolaan Persampahan yang mengatur penanganan sampah di Kota Medan.
Selain untuk keindahan dan kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan juga untuk mencegah terjadinya banjir. “Apalagi saat ini sedang musim hujan. Bila sampah dibuang sembarangan maka menyebabkan aliran air di parit tersumbat sehingga terjadi banjir,” terang politisi perempuan yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini.
Dijelaskan Margaret, Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda ini juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan di Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Selain sosialisasi, di tiap lokasi kegiatan Margaret juga berkesempatan menyerap aspirasi warga. Seperti di sesi pertama sosialisasi yang digelar di Gang Pucuk Lingkungan 31 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, warga yang hadir berharap Pemko Medan membuat sambungan saluran drainase di Lingkungan 31, tepatnya di Jalan M Basir.
Menyahuti aspirasi warga, Margaret memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke Dinas PU Kota Medan yang menangani masalah infrastruktur drainase.
Begitu juga di sesi kedua sosialisasi di Jalan Bima Lingkungan 6 Lapangan Voli Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dimana warga menyampaikan perlunya fasilitas tempat sampah di depan rumah warga atau tersedinya gerobak sampah di lingkungan tersebut.
Menjawab hal ini, Margaret sangat mendukung pengadaan tempat atau gerobak sampah di setiap lingkungan. Pasalnya, selama ini masih banyak warga yang bingung untuk membuang sampah karena ketiadaan tempat sampah.
“Dengan adanya tempat sampah di tiap rumah atau lingkungan maka warga tidak akan membuang sampah sembarangan. Saya akan sampaikan permintaan ini kepada dinas terkait di Pemko Medan,” tandas Margaret.
Sedangkan pada sesi ketiga yang digelar Margaret di Jalan Pasar 3 Barat Lingkungan 14 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, warga mengeluhkan infrastruktur jalan yang tidak kunjung dilakukan pengaspalan/pembetonan, padahal sisi badan jalan sudah mengalami rusak parah.
“Mohon bu aspirasi kami ini disampaikan ke Pemko Medan agar segera dilakukan perbaikan jalan di lingkungan kami,” pinta warga.
Menyikapi ini, Margaret juga menjanjikan akan menyampaikan masalah jalan tersebut ke Pemko Medan untuk segera dilakukan pengaspalan/pembetonan jalan. (JD)