Daniel Pinem Pastikan Program UHC JKMB Berlanjut di 2024
November 26, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs Daniel Pinem memastikan layanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan yakni program Universal Health Coverage (UHC) Jaringan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dilanjutkan di Tahun 2024.
“Kami sampaikan bahwa program UHC ini dilanjutkan pada 2024 dan ditampung dalam APBD Kota Medan 2024 yang anggarannya sudah disetujui kemarin,” kata Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Brigjend Zein Hamid Gg Sado Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Minggu (26/11/23).
Sosialisasi ini dihadiri beberapa perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan dari data Dinas Kesehatan Kota Medan pada 2022 menyatakan sebanyak 48 rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 7.499 warga Kota Medan menggunakan layanan kesehatan gratis yang cukup menunjukkan KTP-el dalam program UHC JKMB.
“Program UHC JKMB ini menjadi prioritas untuk kita perjuangkan. Kami juga menjadi bagian terdepan memperjuangkan ini,” ungkap Daniel.
Terkait dengan sistem Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini kembali memperingatkan pihak rumah sakit agar tidak ada lagi yang menolak pasien miskin untuk berobat. Jika ini masih terjadi izinnya bisa dicabut.
“Dalam Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ada dua sanksi yang harus dijalani rumah sakit jika menolak pasien kurang mampu, yakni sanksi admistrasi berupa teguran dan sanksi pencabutan izin operasional,” ucap wakil rakyat Kota Medan yang kembali maju di Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.
“Jadi melalui perda ini, seluruh rumah sakit di Kota Medan hukumnya wajib melayani kesehatan warga Kota Medan. Kalau ada rumah sakit yang menolak pasien warga Medan saya minta agar Pemko Medan mencabut izinnya sesuai peraturan dalam perda,” tegas Daniel Pinem.
Mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan, Ferry Oliver S menjelaskan sesuai prosedurnya, jika ada warga Kota Medan yang sakit harus terlebih dahulu datang ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), karena Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Namun jika dari hasil pemeriksaan bapak ibu harus dilakukan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit.
“Tapi jika ada warga yang sakit parah atau urgen, maka bisa langsung berobat ke rumah sakit. Memang begitulah alur prosedurnya untuk berobat gratis menggunakan KTP (UHC),” terangnya.
Sementara dalam paparannya terkait Perda Sistem Kesehatan ini, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing menjelaskan, perda tersebut mengatur masalah kesehatan warga Medan. Dimana mulai dari dalam kandungan dijamin kesehatannya oleh Pemerintah Kota Medan.
“Karenanya bila ada pelayanan dari petugas kesehatan yang belum maksimal segera laporkan ke pak Daniel Pinem untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan agar segera dilakukan langkah penanganan,” sebutnya.
Apalagi, lanjut Waldemar, saat ini Pemko Medan telah memiliki program UHC yang bisa dipergunakan warga Medan untuk berobat dengan hanya menggunakan KTP.
“Jadi tidak ada alasan bagi petugas kesehatan untuk tidak melayani warga yang berobat, karena biaya sudah ditanggung pemerintah melalui program UHC ini,” jelas Waldemar. (JD)