Johannes Hutagalung: Warga Medan Perlu Mengetahui Perda No 6 Tahun 2016

Johannes Hutagalung: Warga Medan Perlu Mengetahui Perda No 6 Tahun 2016

Oktober 29, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos kembali berharap warga Kota Medan dapat mengetahui isi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Karena, selain mengatur masalah retribusi alat pemadam kebakaran, perda ini juga berisikan langkah-langkah mencegah terjadinya kebakaran.

“Perda ini mengatur retribusi alat pemadam kebakaran yang menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan. Namun yang lebih penting diketahui masyarakat, yakni langkah mencegah kebakaran dan apa saja yang harus warga lakukan bila terjadi kebakaran agar tidak berakibat fatal,” kata Johannes Hutagalung saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2016, Sabtu (28/10/23) di Jalan Sei Kapuas Lk II Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kegiatan ini dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Aswin SH dan jajarannya, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Karena itulah sangat penting dilakukan Sosialisasi Perda No 6 tahun 2016 ini dan kehadiran pihak Dinas PKP Medan untuk memberi edukasi kepada warga pengetahuan dalam mengantisipasi kebakaran dan bila menghadapi situasi kebakaran,” kata Johannes lagi.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang mengharapkan terjadinya kebakaran, namun begitu, warga juga perlu memahami cara menghadapi situasi kebakaran.

Sementara dalam paparannya, Kasi Inspeksi Dinas PKP Kota Medan Aswin SH menerangkan, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk retribusi alat pemadam kebakaran yang berada di gedung, pabrik, mal, toko dan usaha lainnya yang hasilnya untuk tambahan PAD Kota Medan.

“Pengusaha wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR, hydran dan sejenisnya di tempat usahanya seperti perkantoran, mal dan lainnya. Karena itu, warga juga harus memastikan adanya alat pemadam kebakaran bila berkunjung ke gedung atau mal, termasuk ketersediaan tangga darurat,” terang Aswin.

Sedangkan untuk rumah warga, lanjutnya, sebaiknya juga memiliki APAR. Selain itu, ada juga alat pemadam api tradisional seperti handuk dan karung yang bisa dipergunakan untuk memadamkan api kecil setelah dibasahi.

Dikatakannya juga, sejumlah kejadian kebakaran di Kota Medan sering disebabkan oleh arus pendek dan kompor.

“Jadi perlu warga memahami betul cara menangani kebakaran untuk meminimalisir kejadian fatal,” katanya.

Disebutkannya, api bisa terjadi karena adanya bahan padat, udara (oksigen) dan sumber panas. Sedangkan menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, Kelas A (Padat) yakni kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, Kelas C benda-benda listrik dan Kelas D benda logam.

“Penanganan api pada setiap kelas tersebut berbeda-beda,” sebutnya.

Ditambahkan Johannes Hutagalung, yang terpenting bila terjadi kebakaran, warga jangan sampai panik. “Karenanya kita harus paham apa yang mesti dilakukan sesuai dengan isi perda ini,” ujar wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan itu.

Dalam kegiatan ini, petugas pemadam kebakaran yang hadir juga melakukan demonstrasi penanganan potensi kebakaran dan apa saja yang mesti dilakukan warga untuk mencegah terjadinya kebakaran besar. (JD)