Daniel Pinem: Perda No 4 Tahun 2012 Mengatur Hak Kesehatan Warga Medan
Oktober 29, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem menegaskan warga Kota Medan memiliki hak hidup sehat yang dijamin Pemerintah Kota Medan. Hak kesehatan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Ada hak warga Medan yang diatur di Perda Sistem Kesehatan ini. Misalnya bapak ibu berobat ke rumah sakit tapi belum sembuh sudah disuruh pulang. Itu menyalahi aturan di perda ini, dan pihak rumah sakit bisa terkena sanksi,” kata Daniel Pinem saat mensosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Lingkungan XII Jalan Raharja Pondok Batuan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (29/10/23).
Karenanya, Daniel meminta kepada warga yang merasa tidak mendapat pelayanan kesehatan maksimal, dapat melaporkan kepadanya untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Kota Medan.
“Karena di perda ini diatur aparatur kesehatan wajib memberi pelayanan kesehatan maksimal kepada warga,” tegas Daniel Pinem di kegiatan yang dihadiri sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.
Hal senada juga dikatakan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing saat memaparkan isi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Disebutkannya, perda tersebut mengatur masalah kesehatan warga Medan. Dimana mulai dari dalam kandungan dijamin kesehatannya oleh Pemerintah Kota Medan.
“Karenanya bila ada pelayanan dari petugas kesehatan yang belum maksimal segera laporkan ke pak Daniel Pinem untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan agar segera dilakukan langkah penanganan,” sebutnya.
Apalagi, lanjut Waldemar, saat ini Pemko Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC) yang bisa dipergunakan warga Medan untuk berobat dengan hanya menggunakan KTP.
“Jadi tidak ada alasan bagi petugas kesehatan untuk tidak melayani warga yang berobat, karena biaya sudah ditanggung pemerintah melalui program UHC ini,” terang Waldemar.
Daniel Pinem juga menambahkan program UHC hanya berlaku bagi warga Medan. “Program ini diutamakan bagi warga yang belum punya BPJS Kesehatan dan warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 5 Kota Medan ini.
Dalam sesi tanya jawab, Kasimin warga Lingkungan XII mempertanyakan soal Program Keluarga Harapan (PKH) karena sampai saat ini program bantuan tersebut tidak tepat sasaran. “Apakah program ini untuk orang kaya atau orang miskin? Misalnya ada warga miskin yang tidak dapat PKH padahal rumah sudah ditempel stiker. Sementara ada warga yang mapan malah dapat PKH,” katanya seraya minta pihak dinas terkait memperhatikan masalah ini.
Warga lainnya, Ratna Sari mempertanyakan program BPJS Kesehatan gratis yang telah diurusnya tahun lalu. “Namun hingga kini yang terdaftar hanya dua orang anak saya, sedangkan saya, suami dan anak saya lainnya belum terdaftar. Mohon dijelaskan masalah ini,” pintanya.
Menjawab ini, Daniel Pinem yang duduk di Komisi IV DPRD Medan mengakui masalah PKH ini sering jadi persoalan di masyarakat. “Penerima PKH ini sering jadi persoalan. Karenanya, bila ada diketahui warga yang tidak layak dapat PKH, silahkan laporkan ke pendamping PKH setempat untuk dilakukan update data,” sebut Daniel Pinem.
Dijelaskannya juga, penerima bantuan pemerintah wajib telah terdaftar di DTKS. Namun walau telah terdaftar di DTKS belum langsung menerima bantuan melainkan harus melihat kuota penerima bantuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.
Selain itu ada sejumlah peraturan yang membuat penerima PKH tidak mendapatkan bantuan salah satunya ada anggota keluarga yang menjadi PNS atau telah menerima gaji UMK dan UMR. “Bila ada warga yang belum terdaftar DTKS bisa langsung melapor ke kepling setempat,” jelasnya.
Sedangkan terkait persoalan BPJS Kesehatan gratis, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Feri Sinaga menegaskan warga yang belum mendapatkan BPJS gratis tetap dapat berobat rawat jalan di Puskesmas, dan bila butuh rawat inap dapat dirujuk ke rumah sakit. “Jadi jangan khawatir lagi untuk berobat, karena warga bisa pergunakan UHC,” katanya.
Daniel Pinem juga mengimbau kepada warga tak mampu untuk tidak takut berobat, karena sekarang sudah ada UHC. “Prosesnya mulai dari puskesmas dan bila sakitnya parah bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan rawat inap. Namun bagi warga yang ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan wajib tetap membayarnya, dan tidak dikenakan bunga,” jelasnya.
Di akhir acara sosialisasi, Daniel Pinem kembali mengimbau agar warga tetap menjaga kesehatan sehingga tetap bisa beraktivitas. Selain itu, warga juga diminta untuk selalu memperhatikan kebersihan lingkungan.
“Lingkungan yang bersih akan turut mencegah warga terkena penyakit,” terangnya.
Daniel Pinem juga minta kepada warga untuk mendukung program pembangunan Pemko Medan. Seperti saat ini sedang giat dilakukan pembangunan jalan sehingga banyak jalan yang ditutup. Diharap warga dapat menerimanya demi pembangunan Kota Medan. (JD)