Renville Napitupulu: Hubungi Saya Bila Rumah Sakit Persulit Pasien UHC

Renville Napitupulu: Hubungi Saya Bila Rumah Sakit Persulit Pasien UHC

September 17, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST, kembali menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan akan dilayani berobat secara gratis di rumah sakit, dengan hanya menunjukkan KTP.

Penegasan ini diucapkan Renville Napitupulu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu sore (16/9/23) di Jalan Nusa Indah VII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022. Warga cukup menunjukkan KTP Kota Medan saja untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Semuanya gratis,” tegas Renville.

Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu mengatakan, penggunaan KTP ini berlaku bagi warga yang tidak punya BPJS Kesehatan, maupun bagi warga yang menunggak BPJS Kesehatan mandiri. Dengan menunjukkan KTP, bisa berobat secara gratis.

Menjawab keluhan warga bahwa keluarganya disuruh membayar tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri saat berobat (melahirkan) di salah satu rumah sakit swasta, Renville mengatakan hal itu tidak sejalan atau bertentangan dengan program Walikota Medan, Bobby Nasution, yakni UHC-JKMB

Renville mengungkapkan dirinya pernah mendampingi warga yang menunggak BPJS saat berobat ke rumah sakit. Tapi saat itu pihak rumah sakit tidak meminta uang tunggakan, namun hanya uang jaminan karena si pasien belum masuk program UHC-JKMB. Begitu administrasinya diproses, dan bisa masuk program UHC-JKMB, uang jaminan dikembalikan saat pasien pulang.

“Jadi, kalau memang pihak rumah sakit minta uang tunggakan BPJS, ini menjadi atensi saya, karena ada dugaan pelanggaran. Jadi jika ada kasus seperti ini terulang lagi, silahkan menghubungi saya atau tim saya,” tegas wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini seraya mencatat nama rumah sakit tersebut.

Perwakilan Puskesmas Helvetia, dr. Lina Maswari, menambahkan bahwa setiap pasien dalam keadaan emergensi, tetap dibawa ke rumah sakit dan pasti akan dilayani. Masalahnya apakah KTP warga tersebut telah online atau belum. Kalau belum online, harus melapor dulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), biar di-online-kan.

“Soal diminta tunggakan BPJS tadi, saya akan cek ke rumah sakit bersangkutan. Karena setahu saya, tidak ada hak rumah sakit meminta tunggakan BPJS. Karena itu urusan pihak BPJS. Jadi masyarakat harus paham soal ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Lurah Helvetia Tengah, Junaidi Sitepu, menegaskan bagi warga Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau menunggak BPJS Mandiri, silahkan mendaftar UHC-nya ke kepling masing-masing.

“Permasalahan yang menunggak, jika masih dalam tanggungan program UHC-JKMB, tidak dipersoalkan. Tapi jika nanti warga bersangkutan sudah mapan dan tidak UHC lagi, maka tunggakannya kembali muncul,” ungkapnya.

Di sisi lain, Renville P. Napitupulu, juga kembali menegaskan bahwa warga jangan bertanya-tanya jika belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Sebab, jika warga tidak mampu belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka jangan berharap dapat bantuan.

“Bahkan ada warga yang sudah masuk DTKS, tapi belum tentu langsung menerima bantuan karena tergantung kemampuan anggaran atau kuota. Jadi ada antrian dan skala prioritas untuk penerimanya. Di samping itu, warga yang telah masuk DTKS juga harus mengaktifkan atau mengonlinekan KTP atau KK-nya,” ujar Renville.

Menyikapi keluhan warga soal air ledeng, Renville mengakui persoalan air bersih di Kecamatan Helvetia. “Karena sering warga mengeluh kesulitan air. Persoalannya, PDAM Tirtanadi dikuasai oleh Pemprovsu, sehingga kalau ada apa-apa, kami tidak bisa memanggil, karena ranahnya DPRD Sumut,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan kepada PDAM Tirtanadi kenapa dikuasai oleh Pemprovsu, Renville menjelaskan, mereka beralasan air yang digunakan berasal dari sungai-sungai yang berada di luar Kota Medan. “Ini persoalan yang sulit kita tangani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Br Sirltompul, warga Jalan Kenanga Raya, Medan Helvetia, mengeluhkan saudaranya saat berobat ke rumah sakit, disuruh bayar tunggajan BPJS oleh pihak rumah sakit sekitar Rp 7,5 juta lebih.

Sedangkan Yusmanidar Samosir, warga Jalan Nusa Indah 7, Kecamatan Medan Helvetia, mengeluhkan soal air ledeng hanya hidup 2 jam saja. “Terkadang kami was-was jika air PDAM Tirtanadi tak hidup sama sekali. Bagaimana kami mau mandi, nyuci, masak dan keperluan lainnya pak,” ungkapnya. (JD)