Daniel Pinem Minta Rumah Sakit Layani Pasien Hingga Sembuh

Daniel Pinem Minta Rumah Sakit Layani Pasien Hingga Sembuh

Agustus 28, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem minta Pasien BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit (RS) manapun tidak boleh dipulangkan bila tidak sembuh benar. Warga bisa melapor ke petugas BPJS yang ada di RS kalau dipaksa pulang sebelum sembuh.

Daniel Pinem juga mengingatkan kepada pihak BPJS terkait seringnya petugas mereka di RS tidak berada di lokasi. “Sehingga keluarga pasien menjadi kewalahan saat menghadapi kondisi pasien saat berobat,” kata Daniel Pinem saat menggelar sesi pertama kegiatan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Minggu (27/8/23) yang dihadiri ratusan warga.

Wakil rakyat dari Dapil 5 Kota Medan ini menegaskan keseriusan DPRD Medan dengan Pemko terkait kesehatan dibuktikan pada awal Desember 2022 Wali Kota Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Itu dilakukan untuk mewujudkan layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.

“Jadi kepada bapak, ibu dan saudara warga Kota Medan, Pemko telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan. Makanya, pergunakanlah fasilitas itu apabila sakit,” ujarnya.

Untuk berobat gratis, warga cukup menunjukan KTP Medan maupun KK saat mau berobat. Namun ada mekanisme yang harus dilakukan seperti mendaftarkan diri ke Puskesmas terdekat sesuai dengan domisilinya.

Dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Feri Sinaga juga menegaskan bahwa aturan yang benar dalam menangani BPJS yakni tidak boleh memulangkan pasien kalau belum sembuh dari penyakitnya.

Feri menyebutkan kalau pasien disuruh pulang dan belum sembuh, pihaknya akan mempertanyakannya langsung ke RS yang terkait.

“Kita akan tanyakan bagaimana kronologi dipulangkan pasien BPJS. Apakah sudah sembuh benar atau ada unsur lain,” ujarnya.

Untuk pengurusan warga yang belum tercover BPJS, sedangkan anggota keluarga lainnya sudah, bisa mendatangi kantor BPJS atau dengan adanya UHC JKMB langsung saja ke Puskesmas.

BPJS bisa dipakai di luar daerah maksimal 3 kali di klinik yang sama. Sedangkan kelas BPJS itu, perbedaanya hanya jenis kamarnya saja.

Sebelumnya, Staf Ahli F-PDI Perjuangan Waldemar Sihombing memaparkan dalam BAB II Pasal 2 Perda Sistem Kesehatan disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkannya, Perda itu bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. (JD)