Renville Napitupulu: Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Haknya

Renville Napitupulu: Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Haknya

Agustus 27, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Walau Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah disahkan sejak 2015 lalu, tapi masih banyak warga miskin Kota Medam yang tidak mengetahui haknya.

Padahal, di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu sudah diatur sejumlah hak warga miskin di Kota Medan.

Seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, renovasi rumah dan masih banyak lainnya.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan Renville Pandapotan Napitupulu ST di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (26/8/23).

“Masih banyak warga yang belum mengetahui produk hukum daerah ini. Buktinya, masih banyak warga yang belum mengetahui bantuan apa yang bisa didapatkan dari Dinsos. Padahal, jenis bantuannya ada banyak,” jelas Renville saat membuka kegiatan tersebut.

Terkait bantuan pemerintab, Renville menambahkan bahwa warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bila tidak terdaftar di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Harus terdaftar dulu di Daftar Terpadu Kesejahyeraan Sosial atau DTKS,” papar Renville, politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Walau sudah terdaftar di DTKS, bukan berarti warga tersebut bisa langsung mendapatkan bantuan. Melainkan, harus menunggu antrian terlebih dahulu.

“Waktu saya jadi anggota dewan pertama kali pada tahun 2019, sebanyak 129 ribu kepala keluarga jumlah yang terdaftar di DTKS. Tapi yang mendapatkan bantuan sekitar 57 hingga 59 ribu kepala keluarga saja,” paparnya.

Hal itu karena anggaran pemerintah untuk warga miskin itu masih terbatas. Makanya, harus menunggu antrian terlebih dahulu.

“Berarti masih banyak yang antri karena anggarannya tidak selalu cukup. Anggaran ini dari kementrian. Sekitar 70 ribu lagi yang belum dapat,” ungkapnya.

Renville menambahkan, di tahun 2022, jumlah data DTKS di Kota Medan bertambah menjadi 180 KK. Tapi yang menerima bantuan sekitar 80 ribuan KK.

“Tetap masih ada 100 ribu lagi masyarakat yang terdaftar di DTKS belum mendapatkan bantuan,” paparnya.

Untuk itu, Renville pun mengingatkan agar warga miskin yang belum mendaftar DTKS segera berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling).

Sebab, tidak sedikit bantuan yang bisa masyarakat dapatkan jika sudah terdaftar di DTKS.

Salah satunya adalah mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.

“Kalau ada warga yang mau direhab rumahnya yang tidak layak, silakan menghubungi saya. Nilai bantuan satu rumah 200 juta rupiah. Dengan catatan, tanahnya harus milik sendiri,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak bantuan lainnya yang bisa didapatkan masyarakat Kota Medan. Hal ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. (JD)