10 Pengembang Perumahan Serahkan PSU Ke Pemko Medan

10 Pengembang Perumahan Serahkan PSU Ke Pemko Medan

Agustus 2, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Sebanyak 10 perumahan yang ada di Kota Medan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) milik Perumahan ke Pemko Medan. Penyerahan PSU ini ditandai dengan penandatanganan bersama serahterima dan pengambilalihan PSU antara para pengembang perumahan ataupun para Ketua Warga Perumahan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (1/8/23).

Salah seorang perwakilan warga dari Perumahan Johor Indah Permah (JIP) 1 yang ikut menyerahkan PSU, Abdul Karim mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendorong agar pengelolah perumahan menyerahkan PSU nya ke Pemerintah. Sebab dengan begitu Pemko Medan dapat melakukan perbaikan terhadap prasaranan, sarana dan utilitas umum yang ada di perumahan.

“Selama ini kami di JIP 1 setiap ada permasalahan terhadap PSU, warga hanya secara swakelolah melakukan perbaikan. Jadi dengan ini diserahkan ke Pemko Medan, maka Pemko Medan dapat mengambilalih untuk memperbaikinya, perhatian dari Pemerintah ini yang menjadi harapan kami selama ini,” kata Abdul Karim.

Sementara itu dalam acara yang juga dihadiri oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Para Camat dan Lurah ini.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutanya menyampaikan penyerahan PSU ini tentunya menjadi harapan oleh Pemerintah, karena dengan ini akan semakin memudahkan Pemko Medan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada di pemukiman perumahan warga.

Untuk itu Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar proses penyerahan PSU ini harus bisa lebih dipermudah. karena permasalahan ruang terbuka hijau, infrastruktur dan masalah banjir menjadi konsern yang harus segera di selesaikan oleh Pemko Medan.

“Penyerahan PSU ini harus lebih kita permudah, karena meskipun baru bisa berlaku dua tahun setelah penyerahan, kalau bisa dari mulai pemecahan tanahnya sudah dapat dilihat mana yang akan digunakan untuk PSU, mana pemecahan sertipikat yang akan digunakan untuk bangunan rumah,” sebut Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam kesempatan itu Wali Kota Medan Bobby Nasution juga menyampaikan kabar baik kepada para pengembang dan pelaku usaha di bidang properti. Karena untuk kedepanya para pengembang dan pelaku usaha properti di Kota Medan sudah dapat mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 Meter.

“Jadi pembangunan di kota Medan yang selama ini terkendala karena syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi, artinya para pelaku usaha properti sudah dapat membangun gedung diatas 50 meter,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution. (JD)