Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Mengedukasi Warga Mengantisipasi Kebakaran

Johannes Hutagalung: Perda No 6/2016 Mengedukasi Warga Mengantisipasi Kebakaran

Juli 24, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bertujuan untuk mengedukasi warga mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Hal ini dikatakan Johannes Hutagalung saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016, Minggu (23/7/23) di Jalan Bunga Rampai III Gg Beton Lk 3 Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Turut hadir Kasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Aswin SH, Camat Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang, Lurah Simalingkar B, Gunawan Peranginangin dan jajaran Kepling serta ratusan warga.

“Kami sosialisasikan perda ini agar warga paham melakukan antisipasi terjadinya kebakaran. Kami harap sosialisasi ini dapat berguna bagi warga Kelurahan Simalingkar B,” kata wakil rakyat Dapil 5 Kota Medan ini.

Disebutkan Johannes juga, ancaman kebakaran menjadi perhatian bersama, apalagi di masa musim panas ini. “Karena itu, kita harus memahami cara-cara mencegah kebakaran yang tercantum di perda ini,” sebutnya.

Kasi Dinas PKP Kota Medan, Aswin SH memaparkan, Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini mengatur retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik, seperti mall, perkantoran, ruko dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda.

“Bapak ibu apabila berjalan jalan ke mall, saya imbau selalu perhatikan tanda evakuasi darurat. Bila terjadi kebakaran langsung ke tangga darurat tersebut, jangan menggunakan lift. Begitu juga apabila ada asap, langsung ke tangga darurat karena asap sangat berbahaya bila terhirup,” katanya.

Namun, Aswin juga berharap agar setiap rumah warga memiliki tabung racun api yang berguna untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran. Selain itu, lanjutnya, di perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui cara-cara mengantisipasi potensi kebakaran.

“Kebakaran terjadi kebanyakan karena kepanikan warga. Karenanya kita mensosialisasikan ini agar warga bisa paham dan tidak lagi panik bila terjadi ancaman kebakaran,” ungkapnya.

Diterangkannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.

Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kayu, plastik, kain, cairan, benda-benda listrik dan benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

“Kebakaran juga sering disebabkan hewan seperti tikus yang suka menggigit selang tabung gas yang akhirnya terjadi kebocoran gas,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, salah seorang warga  Jalan Tambak, Alsen Panjaitan mengungkapkan kondisi rusak Jalan Tambak. Dia berharap ada perhatian dari Pemko Medan untuk memperbaiki jalan tersebut.

“Saya sudah berulang kali memohon kepada lurah sebelumnya, namun hingga kini belum ada perbaikan. Mohon pak jalan kami ini diperbaiki, termasuk drainase nya juga butuh dinormalisasi,” pinta Alsen.

Menjawab ini, Lurah Gunawan Peranginangin mengaku jalan tersebut sudah bolak balik diusulkan oleh aparat lurah sebelumnya. “Namun saya sudah rencanakan akan menindaklanjuti masalah ini ke dinas terkait,” ucap Lurah Simalingkar B yang baru menjabat dua minggu ini.

Camat juga mengatakan lurah sebelumnya telah berulang-ulang mengajukan ini ke OPD. Namun untuk menyelesaiakan masalah Jalan Tambak harus drainase nya ditarik sampai ke sungai, dan ketika Dinas PU menghitung biayanya ternyata anggarannya lebih besar dari pemasangan U-Ditch di daerah itu. “Jadi harus ada yang diprioritaskan dulu. Namun warga jangan khawatir, kami akan tetap berpihak ke warga dan kami akan coba lagi mengajukan ini kepada Wali Kota Medan,” katanya.

Sedangkan Johannes Hutagalung merasa yakin masalah ini akan segera ditangani camat. Kemudian Johannes juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan dipastikan akan ditangani. Johannes juga mengatakan kepada warga bila ada jalan atau parit butuh perbaikan warga bisa memasukannya ke musrembang wilayah yang nantinya akan ditindaklanjuti lurah dan camat ke Pemko Medan.

Selain memberikan penjelasan isi perda, Dinas PKP Medan juga melakukan simulasi awal terciptanya api dan cara memadamkan api awal. (JD)