Renville Napitupulu: Penerima Bantuan Pemerintah Harus Terdaftar di DTKS
Juli 23, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST menegaskan setiap penerima bantuan pemerintah harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara berdasarkan DTKS, semakin banyak orang miskin di Kota Medan.
“Tahun 2019 jumlah warga miskin yang ada di DTKS sebanyak 129 ribu KK, sedangkan yang menerima bantuan baru 60.000 KK. Tahun 2022 jumlahnya di DTKS sebanyak 180.000 KK, tapi pemerintah baru mampu membantu 80.000 KK karena keterbatasan anggaran,” ujar Renville saat menggelar Sosialisasi Peraturan Derah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangam Kemiskinan, Sabtu (22/7/23) di Jalan Surau Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Timur.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintah setempat dan ratusan warga.
Keterbatasan anggaran ini, lanjut Renville, membuat adanya skala prioritas sesuai anggaran untuk warga penerima bantuan. Karenanya sering ada keluhan warga yang rumahnya telah ditempel stiker miskin, tapi belum juga menerima bantuan.
“Jadi, meski telah masuk DTKS, warga miskin belum tentu langsung menerima bantuan karena sesuai kemampuam kuota anggaran pemerintah,” ujar Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu.
Renville juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya sudah masuk DTKS, bisa menceknya ke kantor lurah. “Karena telah disediakan perangkat untuk itu,” katanya.
Terkait yang masuk dalam DTKS, tegas Renville, tidak bisa sesuka hati kepling. Ada tahapan yang harus dilakukan sehingga warga miskin masuk DTKS. Tahap pertama verifikasi data yang lama, apakah sudah meninggal atau tidak miskin lagi.
Tahap kedua, pendataan warga miskin yang sebelumnya belum terdaftar. Tahap ketiga baru dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) untuk menetapkan warga yang masuk ke DTKS. “Di muskel inilah kemudian diverifikasi nama yang diusulkan apakah layak atau tidak,” terang Renville wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang juga pendamping PKH Kecamatan Medan Petisah, Ester D. Hutabarat dalam acara tersebut mengimbau masyarakat agar teliti dan benar mengisi data atau dokumen kependudukan di Kartu Keluarga (KK). Sebab, sering terjadi kesalahan saat mengentry nama atau identitas. Sehingga saat dibuka di DTKS, tidak ditemukan namanya dan tidak mendapat bantuan.
“Jadi, jangan sampai data kependudukan kita berbeda yang di KK dengan data di DTKS. Misalnyaa nama di KK adalah Susi, tapi di DTKS tertulis Susy. Nah ini bisa berpotensi warga bersangkutan tidak mendapat bantuan karena datanya gak sinkron,” ujar Ester D. Hutabarat.
Atau misalnya di KK, lanjut Ester, ada nama anak mereka, tapi di dalam DTKS tidak ada, sehingga hal ini juga berpeluang warga tersebut tidak mendapat bantuan, misalnya bantuan untuk pendidikan atau KIP, meski nama warga tersebut ada di DTKS.
“Begitu juga jika dalam KK ada tercatat salah satu anggota rumah tangga bekerja di BUMN, TNI/Polri atau PNS. Ini bisa mengakibatkan warga bersangkutan yang telah masuk dalam DTKS tidak akan mendapat bantuan,” ungkap Ester.
Atau kasus lainnya, imbuh Ester, misalnya data di KK itu masih ada salah satu dari anggora kekuarga yang belum punya e-KTP, sehingga KK yang bersangkutan belum valid dan belum online. Atau ada juga warga telah pindah, tapi alamatnya di KK tidak berubah. Ini juga akan berpotensi tak menerima bantuan,” ungkap Ester.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga lansia, boru Nainggolan penduduk Kelurahan Sei Putih Timur memohon ada bantuan khusus kepada lansia. “Karena kami tidak ada dapat bantuan, baik untuk kesehatan dan lain-lain. Sedangkan dari anak belum tentu membantu,” ungkapnya.
Menjawab ini, Ester menjelaskan untuk lansia yang ingin mendapat bantuan, harus dilihat juga dengan kondisi dan penampilan si lansia bersangkutan, apakah dari golongan tidak mampu atau mampu.
“Jadi untuk lansia ini bisa mendapat bantuan berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dengan syarat misalnya disabilitas. Jadi tetap harus masuk DTKS dengan cataran sesuai dengan syarat masuk dalam DTKS. Intinya, tidak ada bantuan khusus untuk lansia,” tegas Ester. (JD)