Fraksi Gerindra DPRD Medan Sebut PBG Lebih Fleksibel
Juli 4, 2023Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan menilai, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebenarnya sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hanya saja PBG condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB,” kata juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST saat membacakan pemandangan umum fraksinya di Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang PBG di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
Faksi Gerindra, kata Dedy, meminta kepada
Pemko Medan dalam hal ini Walikota untuk lebih tegas lagi memerintahkan bawahannya yakni Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Marya dan Tata Ruang Kota Medan dan
Satpol PP Medan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan SIMB.
Apalagi, kata Dedy, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan, hal sejalan dengann semakin maraknya berdiri bangunan ruko atau komplek dan perumahan yang diketahui belum memiliki izin.
Disebutkannya, resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG yang dimiliki itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang atau pemilik bangunan seolah dapat langsung mendirikan bangunannya.
“Harusnya ketika surat PBG belum dikeluarkan maka kegiatan pembangunan secara hukum belum bisa dilaksanakan. jika surat PBG itu diurus oleh pemilik bangunan atau pemilik tanah, yang mengerjakan bangunan adalah biasanya pihak kedua atau kontraktor. Sehingga pihak kontraktor tidak peduli apakah PBG pemilik bangunan atau pemilik tanah ada atau tidak,” sebut Dedy.
Sementara para pekerja hanya membangun dan tidak tahu menahu mengenai PBG. Kalau masalah izin itu adalah kewajiban pemilik tanah atau pemilik bangunan. Artinya, ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan baik itu pengorekan pondasi, pengecoran apalagi pemasangan batubata sekalipun.
“Inilah perlunya ketegasan dari Wali Kota Medan agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan harus sama sama melakukan pengawasan,” tegas Dedy.
Untuk itu, sambungnya lagi, Fraksi Gerindra minta data berapa jumlah bangunan-bangunan yang selama ini bermasalah di Kota Medan yang sudah diberikan surat peringatan oleh dinas terkait. “Hal ini agar diketahui sampai sejauh mana sudah proses dan tindak lanjutnya oleh Pemko Medan,” mohon penjelasan.
Dedy mengaku sangat miris ketika melihat ada bangunan yang memampangkan papan
PBG dibangun sampai selesai namun ada pula bangunan dibangun tanpa ada memiliki PBG tapi tetap dibangun sampai selesai.
“Kita tidak ingin ada pilih kasih dalam proses penindakkan atau penerbitan PBG tersebut,”ungkap anggota dewan yang duduk di Komisi IV tersebut. (JD)