FPAN: Pembangunan Gedung di Medan Harus Menjaga Kekayaan Budaya dan Peninggalan Sejarah

FPAN: Pembangunan Gedung di Medan Harus Menjaga Kekayaan Budaya dan Peninggalan Sejarah

Juli 4, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah. Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi PAN, Edi Saputra ST pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/23).

Disebutkan Edi Saputra, pengajuan Ranperda PBG merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi PBG.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan  memberikan apresiasi kepada Pemko Medan atas pengajuan Ranperda  Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,” kata Edi Saputra wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan.

Makanya, lanjut Sekretaris FPAN DPRD Kota Medan ini, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.

“Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius dan kontiniu, membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun,” terangnya.

“Pemko Medan juga harus memastikan pembangunan bangunan gedung wajib menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,” tambah Edi.

Selain itu, FPAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurangnya eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan, sebab masih banyak ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai

“Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan. Pemberlakukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” tandasnya. (JD)