Polres Langkat Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Juni 20, 2023 0 By adminLangkat (Jurnaldaily.com) Polres Langkat melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Selasa (20/6/23 ).
Pelaksanaan konferensi pers ini dihadiri Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, S.H.,M.H, Kepala BNNK Langkat AKBP Sahrudin Bangko,S.H.,M.B.A, Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,S.H.,M.H, Kakan Kesbangpol Kab. Langkat Faisal Badawi S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim Cakra Tona Parhusip,S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa Muji Widodo,S.H dan aparat lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langkat periode 1 Januari 2023 s/d 20 Juni 2023.
Dipaparkan, dalam periode tersebut Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap 3 kasus narkotika dengan 5 orang tersangka, yakni kasus sabu dengan tersangka M Y.A, (39) warga Jl. Banten Gg. Rasmi Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Lalu tersangka M.Z .AR, (30) warga Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kab. Aceh Utara.
Kasus ganja dengan tersangka SS, warga Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat. AS (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama, Kotamadya Langsa.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 19.859,6 gram dan ganja seberat 113.577,78 gram.
Sedangkan kerugian material yang diakibatkan senilai Rp 20.115.000.000 dengan asumsi harga sabu 1 Milyar/Kg dan ganja 1 Juta/Kg. (SS)