Kemarau El Nino, Johannes Hutagalung Minta Warga Waspadai Kebakaran

Kemarau El Nino, Johannes Hutagalung Minta Warga Waspadai Kebakaran

Juni 18, 2023 0 By admin

Medan (Jurnaldaily.com) Warga Kota Medan diminta untuk mewaspadai terjadinya kebakaran di tengah cuaca panas yang terjadi saat ini sebagai dampak El Nino. Pasalnya, cuaca El Nino menjadikan musim kemarau dan kekeringan yang rawan memicu kebakaran.

Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan di Jalan Sembada Lingkungan 7, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/6/23). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga.

“Saat ini cuaca Kota Medan panas dan menimbulkan kekeringan yang rawan terjadinya kebakaran. Untuk itu saya mensosialisasikan perda ini agar warga memahami cara mengantisipasi potensi kebakaran. Karena selain tentang retribusi alat pemadam kebakaran, perda ini juga berisikan penyebab-penyebab kebakaran dan langkah-langkah untuk mengantisipasinya,” terang Johannes Hutagalung politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Dewan yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini juga meminta agar warga tidak panik bila dalam situasi berpotensi kebakaran. “Karenanya kita wajib memahami isi perda ini agar tidak panik di situasi potensi kebakaran,” kata Johannes lagi.

Sementara dalam penjelasan isi Perda No 6 Tahun 2016, Kasi Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan, Aswin SH menyebutkan api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran.

“Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam,” sebut Aswin yang dalam kegiatan ini didampingi sejumlah petugas pemadam kebakaran.

Diingatkannya juga, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.

Diketahui, pada Pasal 1 Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini disebutkan kategori benda yang mudah terbakar adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api akan cepat merambatkan api. Sedang benda tak mudah terbakar, yakni benda yang terkena api tidak cepat merambatkan api.

Sementara jenis bangunan yang mudah terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar.

Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.

Di akhir sosialisasi, Johannes kembli mengajak warga untuk tidak panik menghadapi situasi berpotensi kebakaran. Selain itu, warga juga diimbau untuk menyediakan tabung racun api di rumah masing-masing.

“Namun bila api semakin besar, segera hubungi pihak pemadam kebakaran, agar bisa langsung diatasi,” pungkas Johannes.

Pada acara sosialisasi ini, petugas pemadam kebakaran juga melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (JD)